Bawaslu larang ASN berphoto pakai "kode" jari bentuk jaga netralitas

id Bawaslu

Bawaslu larang ASN berphoto pakai "kode" jari bentuk jaga netralitas

Ketua Bawaslu Rini Juita, M.A saat memberikan arahan dihadapan ribuan ASN Pemkab Pasaman. (Ist)



Lubuksikaping, (Antaranews Sumbar) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasaman, kembali mengingatkan agar seluruh ASN di daerah itu menjunjung tinggi netralitas, menjaga integritas dan profesionalisme selama Pemilu berlangsung.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman, Rini Juita dihadapan ribuan ASN Pemkab Pasaman, Senin, mengatakan, bahwa ASN, dilarang berpolitik praktis, tidak berafiliasi dengan Parpol, tidak berpihak. Tidak membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan Capres, Cawapres serta Caleg.

"Hal ini menjadi fokus pengawasan bagi Bawaslu. Karena pengawasan netralitas ASN itu diatur tersendiri oleh Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2018 tentang pengawasan netralitas ASN, Anggota TNI/Polri," katanya.

Rini menambahkan, larangan bagi ASN untuk tidak berphoto dengan main jari, lalu diposting ke media sosial. Karena jari itu, kata dia, sudah identik milik peserta Pemilu sekarang.

"Untuk ASN etika itu penting dijaga lah. Agar ketika berfoto untuk tidak main jari, itu tidak boleh. Netralitas ASN itu penting. Jika tetap nekat, akan kita tindak dan dikenai sanksi pidana Pemilu," ucap Rini mengingatkan.

Rini juga mengingatkan Bupati dan Wakil Bupati dalam melaksanakan kampanye agar tidak menggunakan fasilitas negara dalam jabatannya serta harus menjalani cuti sebagaimana ketentuan perundang-undangan.

"Dalam waktu kerja, bupati/wakil bupati harus cuti, kecuali pada hari libur. Dengan catatan tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Baik kenderaan dinas, gedung, sarana perkantoran dan fasilitas lainnya yang dibiayai oleh APBN dan APD," katanya.

Terkait hal itu, kata Rini, Bawaslu setempat sudah beberapa kali melayangkan surat ke Bupati setempat. Tujuannya, untuk mewujudkan Pemilu demokratis, bermartabat, berkualitas serta untuk menjalankan tugas pencegahan terhadap pelanggaran Pemilu.

"Itu semua diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ada sanksi pidana jika dilanggar," katanya.

Sementara, Bupati Pasaman Yusuf Lubis meminta Bawaslu tetap melanjutkan penertiban APK dan AP non APK di wilayah itu. Baik yang dipasang di pohon-pohon, tiang listrik, tembok-tembok rumah warga yang tidak punya izin.

"Semua harus bersih dan tertib dari APK yang melanggar. Tidak ada lagi tiang listrik ditempeli poster caleg, tidak ada lagi pohon dipasang gambar caleg dan lainnya. Jika masih ada, tertibkan," pinta Yusuf Lubis.