Lubuksikaping, (Antaranews Sumbar) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasaman, mengakui pihaknya kesulitan untuk mengungkap terjadinya praktek politik uang dalam penyelenggaraan pemilu.
Demikian diungkapkan oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Bawaslu Kabupaten Pasaman, Kristian kepada media ini, Kamis.
Dikatakan, cara paling efektif untuk membuktikan telah terjadinya politik uang dalam penyelenggaraan Pemilu, menurutnya adalah operasi tangkap tangan (OTT). Selain cara itu, sulit.
"Salah satu upaya yang bisa dilakukan adalah pencegahan. Untuk itu Bawaslu, gencar melaksanakan sosialisasi ke masyarakat. Untuk buktikan ada politik uang dalam pemilu, saya akui sulit, kalau tidak dengan tangkap tangan," pungkasnya.
Selain OTT, kata dia, cara lain pembuktian terjadinya politik uang, juga bisa lewat rekaman video dan photo. Namun hal itu dibutuhkan kerjasama dari masyarakat.
"Politikus-politikus busuk jangan dipilih, dan semoga tidak terpilih," ujarnya.
Dia mengakui adanya celah untuk orang melakukan politik uang pada pemilu 2019. Celah terdapat karena Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu hanya mengatur larangan politik uang terbatas waktu dan objek.
"Aturan itu memungkinkan orang melakukan praktik politik uang selama mereka bukan bagian dari tim kampanye, peserta pemilu, atau pelaksana pemilu," ujarnya.
Aturan, kata dia, hanya melarang politik uang dilakukan oleh tim kampanye, peserta pemilu serta penyelenggara selama masa kampanye. Hal yang sama juga mengatur larangan semua orang melakukan politik uang di masa tenang dan pemungutan suara.
Selain itu, kata dia, Bawaslu juga mengakui kesulitan dalam mengawasi pelanggaran kampanye yang dilakukan lewat media sosial. Untuk itu, Bawaslu akan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk melakukan pengawasan.
"Terkait media sosial, memang paling sulit, tapi kami tetap berupaya melakukan kontrol dengan kerja sama dengan pihak berwenang lainnya, termasuk peran media," ujar Kristian.
Bawaslu juga mengingatkan, bahwa pihaknya berhak membubarkan kampanye caleg tanpa Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), karena itu ilegal.
"Kami menemukan masih banyak calon legislatif (caleg) pada Pileg 2019 belum memahami beberapa ketentuan kampanye, salah satunya tidak mengurus STTP," ujarnya.
Dikatakan, bahwa STTP merupakan bukti bagi Caleg telah mengurus surat pemberitahuan kegiatan (SPK) kepada KPU, Bawaslu dan Polres. Jika tidak ada maka kegiatan kampanye para caleg ini bisa dibubarkan.
"Sejauh ini belum ada caleg yang kampanye dengan menggunakan STTP. Penting untuk diingat, setiap pelanggaran pemilu, bisa dikenai sanksi. Sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan," katanya.
Berita Terkait
Bawaslu: Kejadian khusus pemungutan suara Pilkada telah selesai di PPK
Senin, 2 Desember 2024 19:55 Wib
Bawaslu Dharmasraya rekomendasikan PSU di satu TPS
Sabtu, 30 November 2024 9:02 Wib
Bawaslu: Pelaksanaan Pilkada Pasaman Barat berjalan kondusif
Jumat, 29 November 2024 19:14 Wib
Bawaslu Agam tak temukan pelanggaran selama masa tenang sampai pemilihan
Kamis, 28 November 2024 16:44 Wib
Bawaslu ungkap peristiwa penggerebekan Timses di Pilkada Bukittinggi
Rabu, 27 November 2024 4:58 Wib
Bawaslu Agam petakan 48 TPS berada di wilayah rawan bencana alam
Selasa, 26 November 2024 17:39 Wib
Bawaslu Agam kerahkan 1.484 pengawas cegah pelanggaran di masa tenang
Selasa, 26 November 2024 15:51 Wib
Bawaslu Pariaman pastikan lindungi pelapor praktik politik uang Pilkada 2024
Selasa, 26 November 2024 14:19 Wib