13.197 keping KTP el rusak di Solok Selatan bakal dimusnahkan

id KTP-el rusak,Disdukcapil Solok Selatan,Pemusnahan KTPel Rusan

13.197 keping KTP el rusak di Solok Selatan bakal dimusnahkan

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Solok Selatan Efi Yandri (ANTARA SUMBAR/Erik Ifansya Akbar)

Padang Aro, (Antaranews Sumbar) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, akan memusnahkan 13.197 Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) rusak dan invalid.

"KTP-el yang akan dimusnahkan percetakan periode 2011-2013 sebanyak 9.837 keping, semntara 2014-2018 sebanyak 3.000 keping. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Solok Selatan Efi Yandri, di Padang Aro, Senin.

KTP-el yang akan dimusnahkan karena rusak pemakaian seperti patah, tulisan atau foto kabur dan plastiknya terkelupas.

Selanjutnya rusak akibat percetakan dan invalid yaitu KTP-el yang diganti karena ada perubahan data seperti status dan alamat.

Semua KTP-el yang rusak dan invalid, sebutnya sudah dilubangi dan disimpan di Kantor Disdukcapil dan siap untuk dimusnahkan.

Surat edaran pemusnahan KTP-el sudah keluar pada 13 Desember 2018. Disdukcapil langsung melakukan tindakan dengan berkoordinasi dengan Dinas Perpustakaan dan Arsip sebab menyangkut dokumen negara.

Selain itu, pihaknya juga akan turun ke kecamatan untuk pengecekan apakah masih ada KTP-el yang belum didistribusikan pada masyarakat.

"Kalau ada yang belum didistribusikan maka akan kami amankan," ujarnya.

Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pihak kecamatan terkait KTP-el dan sampai saat ini baru Sungai Pagu dan Sangir Balai Janggo menyatakan semua KTP el sudah didistribusikan. Sedangkan lima kecamatan lagi belum memberikan jawaban.

Sampai saat ini perekaman data Solok Selatan sebanyak 81,56 persen dan kondisi 31 September 2018 jumlah penduduk Solok Selatan 179.746 jiwa dengan wajib KTP 128.037 orang.

Untuk percetakan KTP-el saat ini tidak bisa dilakukan karena ribbon atau tinta khusus percetakan KTP-el sudah habis sejak 10 Desember 2018.

Sebagai antisipasi supaya percetakan bisa terlaksana menjelang Pemilu 2019 akan dihutang dulu ke perusahaan penyedia.

Proses kontrak sudah dimulai dan awal 2019 tinta sudah siap dan masih ada waktu menjelang Pemilu 2019.

"KTP-el Yang belum cetak di Solok Selatan hingga 16 Desember sebanyak 4.658 lembar dan sebelum Pemilu sudah bisa dilakukan sebab kami sudah pesan 50 ribbon termasuk untuk pengganti yang dipinjam tujuh buah," katanya.

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menargetkan semua KTP-el yang rusak dan tidak sah musnah pada 20 Desember 2018.

Tjahjo, menyampaikan sejak 13 Desember 2018 telah menginstruksikan seluruh jajarannya, hingga tingkat kota dan kabupaten, untuk membakar semua KTP-El rusak dan tidak sah hingga satu minggu ke depan.

"Yang di gudang pusat maupun di gudang daerah dibakar semua. Setiap hari, kalau masih ada satu KTP-el yang tidak berlaku, harus segera dimusnahkan," kata dia. (*)