Pemkab Sijunjung sosialisasikan PTSP dan non perizinan

id Perizinan

Pemkab Sijunjung sosialisasikan PTSP dan non perizinan

Bupati Sijunjung Yuswir Arifin bersama para narasumber dalam cara sosialisasi layanan perizinan dan non perizinan, guna membuka kesempatan kepada investor ke daerah itu. (Ist)

Muaro (Antaranews Sumbar) - Pemerintah Kabupaten Sijunjung melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM&PTSP) menyelenggarakan sosialisasi pelayanan perizinan dan non perizinan.

Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Elektronik.

Kegiatan berlangsung di Hotel Golden Boutique, Jakarta Selatan dan dibuka langsung Bupati Sijunjung, Yuswir Arifin, Kamis (13/12) didampingi Kepala DPM&PTSP Kabupaten Sijunjung, Benny Dwifa Yuswir, serta diikuti Kepala OPD terkait se Kabupaten Sijunjung.

Dalam arahannya, Yuswir menyebutkan, pada periode tahun 2017 jumlah investasi yang masuk sebesar Rp2,8 triliun rupiah di Kabupaten Sijunjung.

" Dalam pengurusan perizinan dan pelayanan perizinan telah mendapatkan penghargaan dari Ombudsman pada 2018,"ujar Bupati.

Selain itu, sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi tentang prinsip dasar PP 24 tahun 2018 , OPD harus mengetahui batasan perizinan yang jelas.

Untuk itu OPD perlu mendapatkan penjelasan langsung dari narasumber pemerintah pusat , regulasi yang jelas dan tegas untuk melindungi investasi yang ditanamkan oleh para investor, tambahnya.

Peluang usaha bidang energi selain migas, Sijunjung punya banyak sungai sebagai sumber pembangkit tenaga listrik, katanya.

Bupati Sijunjung Yuswir Arifin bersama para narasumber dalam cara sosialisasi layanan perizinan dan non perizinan, guna membuka kesempatan kepada investor ke daerah itu. (Ist)
Kegiatan diisi dengan narasumber dari Kementerian Koordinasi Perekonomian RI, BKPM RI, Kemendagri RI serta DPM&PTSP Provinsi Sumatera Barat.

Dengan materi terkait pelaksanaan PP No.24 Tahun 2018, pelaksanaan penanaman modal, pelaksanaan Pepres No. 91 Tahun 2017 serta kebijakan provinsi terhadap Kabupaten/Kota tentang penanaman modal dan perizinan. *