Terlibat trafficking, tiga warga Sumut dipenjara dua tahun di Malaysia

id trafficking,WNI terlibat trafficking

Terlibat trafficking, tiga warga Sumut dipenjara dua tahun di Malaysia

Ilustrasi penangkapan. (AntaraNews/Diasty Surjanto)

Kuala Lumpur, (Antaranews Sumbar) - Tiga orang Warga Negara Indonesia (WNI) dari Tanjung Balai Asahan, Provinsi Sumetera Utara dihukum dua tahun penjara di Malaysia terhitung mulai ditangkap karena kasus perdagangan manusia (trafficking).

WNI itu dihukum dalam sidang di Mahkamah Tinggi Shah Alam, Jumat, yakni Wan Ibrahim bin Wan Mansur (49), Sahat Martua (36) dan Haidir Manurop.

Wakil Jaksa Penuntut Umum Rosidah Binti Abu Bakar mengatakan mereka sebagai operator bot pada 2 Oktober 2017 pukul 11.30 malam di Kawasan Laut Pintu Gedung Pelabuhan Klang Selangor didakwa mengangkut 31 orang migran yang diselundupkan sehingga terancam dihukum di bawah 26J Akta Anti Perdagangan Orang dan Anti Penyelundupan Migran 2007.

Mereka yang melanggar akta tersebut terancam penjara tidak melebihi dari lima tahun dan denda tidak melebihi RM250.000 atau kedua-duanya.

"Pengadu ditempat kejadian telah mencurigai sebuah bot pom pom yang mencurigakan di Kawasan Laut Pintu Gedung menuju masuk ke Pelabuhan Klang," ujarnya.

Pengadu dan pasukan-nya kemudian menuju ke arah bot pom-pom tersebut dan memperkenalkan diri sebagai polisi dan mengarahkan bot itu berhenti.

"Hasil pada pemeriksaan pada bot tersebut menyebabkan tertangkapnya tiga tertuduh dimana tertuduh pertama bertindak sebagai tukang bot dan tertuduh kedua dan ketiga sebagai awak dan mereka dalam perjalanan masuk ke Malaysia dari Tanjung Balai Indonesia," jelasnya.

Semua tertuduh dan para migran sudah ditangkap beserta sejumlah barang seperti bot pom-pom dan telepon genggam serta telah diserahkan kepada pegawai penyelidik.

Sidang dipimpin Hakim Datok Abdul Halim bin Aman sedangkan tiga tertuduh didampingi pengacara Tan Teck Yew dari Chan Tse Yuen & Co. (*)

Pewarta :
Editor: Joko Nugroho
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.