Padang, (Antaranews Sumbar) - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumatera Barat (Sumbar), meminta pihak terkait terutama Pertamina untuk menyelidiki adanya penjualan elpiji bersubsidi yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).
"Elpiji tiga kilogram adalah produk subsidi yang harus dijual sesuai ketentuan, karena itu kami mengingatkan pihak terkait seperti Pertamina, Hiswana Migas, dan instansi lain menyelidiki lebih lanjut," kata Ketua YLKI Sumbar, Dahnil Aswad, di Padang, Senin.
Penjualan melebihi HET, katanya, jelas menyalahi aturan. Mengingat pemerintah provinsi Sumbar melalui Peraturan Gubernur Sumatera Barat nomor 95 tahun 2014.
Ia mengatakan penyelidikan itu pertama untuk mencari tahu pada tingkat mana harga penjualan itu meningkat hingga melebihi HET.
"Apakah harga melebihi HET itu sudah naik di tingkat agen dan pangkalan, atau pengecer, bermasalah itu kalau kenaikan terjadi di agen resmi yang ditunjuk Pertamina," katanya.
Ia mengimbau bagi masyarakat yang merasa hak konsumennya tidak terpenuhi untuk melaporkan ke YLKI Sumbar.
"Setiap laporan akan kita tindaklanjuti kepada instansi serta pihak terkait," katanya.
Sebelumnya harga elpiji bersubsidi di Kabupaten Agam, di tingkat pengecer berkisar Rp27 ribu hingga Rp30 ribu per tabung sejak beberapa bulan terakhir.
"Sedangkan di tingkat pangkalan harganya mencapai Rp23 ribu per tabung. Namun persediaan elpiji itu tidak selalu ada di pangkalan," kata salah seorang warga Lubukbasung, Mursyidi (48).
Ia menyebutkan persediaan elpiji dalam tabung hijau itu hanya ada beberapa jam setelah sampai ke gudang pangkalan.
Selain harga cukup tinggi, elpiji yang diperuntukkan untuk warga miskin juga sulit diperoleh, karena tidak semua pedagang pengencer memiliki persediaan.
Di Kabupaten Padang Pariaman harga elpiji tiga kilogram mencapai Rp30.000 per tabung karena habisnya stok bahan bakar tersebut di tingkat agen dan pangkalan daerah.
Salah seorang warga Kecamatan Nan Sabaris, Tuti (43) mengaku terpaksa membeli elpiji di pengecer atau di kedai dengan harga Rp30.000 per tabung karena ketika ke pangkalan stok bahan bakar itu sering habis.
Sementara aturan HET termuat dalam Peraturan Gubernur Sumatera Barat nomor 95 tahun 2014 tentang harga eceran tertinggi liquefied petroleum gas tabung tiga kilogram.
Harga di tingkat pangkalan ditetapkan sebesar Rp17 ribu untuk radius 60 kilometer dari Stasiun Pengisian dan Pangkalan Bulk Elpiji (SPPBE).
Harga tersebut terdiri dari harga titik serah agen Rp12.750, biaya distribusi Rp2.250 dan margin pangkalan Rp2.000 sehingga total harga penjualan sebesar Rp17 ribu.
Sementara pangkalan yang berada di luar radius 60 kilometer dari SPPBE harga jual ditambah upah angkut sebesar Rp4,06/Kilogram/Kilometer.
Dalam aturan tersebut juga disebutkan bagi pangkalan yang menjual harga di atas harga eceran tertinggi akan dikenakan sanksi sesuai aturan perundang-undangan. ***3***
Berita Terkait
Penggunaan gas elpiji di daerah 3T
Senin, 12 Februari 2024 13:16 Wib
Regulasi baru pembelian elpiji 3 kg
Kamis, 21 Desember 2023 13:43 Wib
Kasus penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi
Rabu, 13 Desember 2023 16:20 Wib
Ahok dukung Sistem Bukittinggi Hebat mudahkan warga peroleh elpiji subsidi
Senin, 9 Oktober 2023 15:54 Wib
Dampak kelangkaan elpiji di Malang
Kamis, 27 Juli 2023 12:48 Wib
Legislator: Distribusi elpiji 3 kg sesuai kuota yang ditetapkan
Selasa, 25 Juli 2023 9:18 Wib
Elpiji 3 kg di Sumbar langka karena banyak hari libur
Selasa, 11 Juli 2023 15:45 Wib
Elpiji 3 kg langka, Wako Bukittinggi perintahkan pendistribusian terbatas
Senin, 19 Juni 2023 11:00 Wib