Solok, (Antaranews Sumbar) - Wali Kota Solok, Sumatera Barat, Zul Elfian mempresentasikan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Kota Solok kepada Tim Evaluasi Kompetisi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) di Kantor Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPAN RB RI), Jakarta, Kamis (1/11).
Wali Kota Solok dalam keterangan pers yang diterima di Solok, Sabtu, menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Solok terus melakukan upaya-upaya perbaikan dan peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat.
Salah satunya dengan menyediakan kanal pengaduan online yang terintegrasi dengan Aplikasi Layanan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!).
"Pemerintah daerah terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat, setiap aduan yang masuk melalui Aplikasi Lapor! kami respon secara cepat, tepat dan tuntas," ujarnya saat kompetensi SP4N antardaerah.
Wali Kota Solok didampingi oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Zulfadli, Kasi Pengelolaan Opini dan Aspirasi Publik Dedy Masry, dan Kepala Sub Bagian Penghubung dan Kerjasama Rantau Yopi Permana, menjelaskan upaya-upaya yang telah dilakukannya bersama jajaran Pemerintah Kota dalam rangka memberikan pelayanan.
"Ke depan pengaduan yang selama ini langsung disampaikan kepada kami Wali Kota, Wakil Wali Kota, selanjutnya akan diintegrasikan dengan aplikasi LAPOR! agar dalam penyelesaiannya dapat terpantau dan tercatat," ujarnya.
Kompetisi SP4N yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) diikuti oleh seluruh Kementerian atau Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Kota Solok berada pada urutan 14 dari TOP 25 instansi yang lolos ke tahapan penilaian lanjutan, setelah sebelumnya dilakukan penilaian terhadap proposal yang telah diajukan.
Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) adalah sarana aspirasi dan pengaduan berbasis media sosial yang dijalankan dengan prinsip mudah, terpadu, dan tuntas.
LAPOR! dikelola dan dikembangkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bersama Kementerian Dalam Negeri, Kantor Staf Presiden, dan Ombudsman Republik Indonesia sebagai saluran partisipasi masyarakat untuk pengawasan pembangunan dan pelayanan publik di Indonesia.
Presentasi disampaikan di depan tim yang diketuai oleh Azwar Abubakar mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia, anggota Eko Prasojo Ahli kebijakan Publik sekaligus Dekan dan Guru Besar Ilmu Administrasi UI, Agus Pambagio Pengamat Kebijakan Publik dan Iin Yumiyanti Pemimpin Redaksi detik.com.
LAPOR! telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) dalam rangka menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik. (*)