Soal pungli di sekolah, ini tanggapan legislator Sumbar

id DPRD,Pungli

Soal pungli di sekolah, ini tanggapan legislator Sumbar

Wakil Gubernur Sumatera Barat Arkadius (Antara Sumbar/ Mario Sofia Nasution)

Apabila pemungutan tersebut di luar ketentuan yang ada, kami mendukung untuk ditindak
Padang, (Antaranews Sumbar) - Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat Arkadius mendukung pendidikan di provinsi itu bersih dari aksi pungutan liar dengan mendukung kinerja tim sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli).

"Kami mendukung langkah tim Saber Pungli yang telah bekerja untuk memastikan tidak ada lagi pungutan liar yang dilakukan pihak sekolah kepada orang tua murid," kata dia di Padang, Kamis.

Terkait dengan penangkapan Kepala SMK 2 Solok berinisial AH (57), dirinya meminta seluruh pihak dapat melihat persoalan itu secara utuh karena setiap sekolah dibekali dana BOS dan dana dari pemerintahan provinsi. Apabila melakukan pungutan harus melalui rapat dan kesepakatan dengan wali murid dan komite serta harus dengan sukarela.

Menurut dia sekolah bersama komite diperbolehkan memungut iuran dengan asalkan untuk kepentingan pendidikan, tidak melanggar undang-undang pendidikan dan melaporkan hal tersebut kepada Dinas Pendidikan dan penggunaan dana tersebut harus transparan.

"Kita belum tau pasti persoalan ini dan yang pasti penyidik kepolisian tentu telah memiliki bukti yang kuat sehingga melakukan penangkapan," ujar dia.

Sementara Ketua Komisi V DPRD Sumbar bidang kesejahteraan masyarakat Hidayat mengatakan pihaknya telah berupaya mendesak gubernur untuk mengeluarkan peraturan terkait pemungutan iuran kepada orang tua murid karena tingginya biaya pendidikan.

"Apabila pemungutan tersebut di luar ketentuan yang ada, kami mendukung untuk ditindak," katanya.

Pihak sekolah terutama di tingkat SMK tentu membutuhkan dana yang besar untuk melengkapi kebutuhan praktik siswa mulai dari peralatan terbaru, misalnya teknik otomotif tentu beralih dari sistem kaburator ke injeksi sehingga membutuhkan dana besar dan lainnya.

Ia mengatakan dalam APBD 2019 DPRD menganggarkan dana untuk pendidikan sebesar Rp2,4 triliun dari total APBD sekitar Rp6,5 triliun namun jumlah itu masih belum mencukupi kebutuhan sekolah.

"Ini persoalan sebenarnya karena kita harus meningkatkan pendidikan namun kebutuhan untuk pendidikan sangat tinggi. Kami berharap tim Saber Pungli lebih dahulu mengingatkan pihak sekolah apabila ada indikasi," kata dia.

Sebelumnya Kepolisian Resor Solok Kota, Sumatera Barat, melakukan operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Sekolah SMKN 2 Solok inisial AH (57) atas dugaan pungutan liar yang dilakukan terhadap siswa di sekolah tersebut.

"Dua siswa yang dirugikan yaitu OY membayar secara langsung Rp1.200.000, dan IR membayar Rp1.920.000 melalui rekening dan menyerahkan bukti transfer," kata Kapolres Solok Kota, AKBP Dony Setiawan.

Ia menjelaskan tindakan AH tersebut dikategorikan pungutan liar (pungli) karena pungutan tersebut bersifat wajib, mengikat, jumlah dan waktu ditentukan, dikaitkan dengan persyaratan akademis, dan tidak atas dasar sukarela.

Pungutan kepada siswa dengan kategori yang mampu Rp160 ribu per bulan, dalam setahun Rp1.920.000. Sementara yang tidak mampu dipungut Rp100 ribu per bulan dengan jumlah Rp1,2 juta per tahun. Selain itu AH juga menahan ijazah dan surat keterangan lulus siswa jika tidak dilunasi.

Jumlah siswa SMKN 2 Solok sebanyak 890 orang dari kelas X, XI, dan XII. Dari jumlah tersebut yang dianggap mampu 660 siswa, kurang mampu 217 siswa dan dibebaskan iuran 13 orang.

Ia menyebutkan orang tua murid banyak yang merasa keberatan dan membuat laporan pengaduan. Total pungutan mencapai Rp911,3 juta, dan telah digunakan pihak sekolah Rp692,3 juta, dan disita Rp219 juta. (*)

Baca juga: Polisi tangkap kepala SMKN 2 Solok, pungut iuran Rp911,3 juta (Video)

Baca juga: Ombudsman: komite tidak boleh pungut iuran