
DPRD Padang Tegaskan Sekolah Dilarang Lakukan Pungli
Jumat, 24 Juni 2016 11:00 WIB

Padang, (Antara Sumbar) - DPRD Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), menegaskan sekolah di daerah itu dilarang melakukan pungutan liar termasuk terkait penjualan baju seragam pada tahun ajaran baru.
"Pemkot kan telah menegaskan pula agar sekolah negeri di Padang tidak melakukan pungutan apapun di dunia pendidikan termasuk menjual pakaian, buku dan lainnya," kata Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Muhidi di Padang, Jumat.
Ia menegaskan jika masih ada pihak sekolah di daerah itu yang mengambil keuntungan dengan cara melakukan pungutan pakaian ataupun buku para para siswa, maka Dinas Pendidikan Padang harus menindak tegas.
Menurutnya, Dinas Pendidikan harus lebih tegas dalam melakukan koordinasi dan imbauan pada pihak sekolah, jangan sampai terjadi pembiaran terhadap perilaku oknum sekolah yang membebani orang tua siswa.
"Kalau memang ada ketentuan untuk menjual baju di sekolah, harus ada penetapan harga dari dinas terkait atau lebih murah dari pasaran," tambahnya.
Senada dengan hal itu, Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang, Surya Jufri meminta Dinas Pendidikan agar tidak lalai menanggapi praktek dugaan pungli di sekolah.
"Dinas Pendidikan harus selalu imbau sekolah negeri Padang menghentikan pungli. Ini harus tegas," ujarnya.
Ia berharap tidak ada lagi sekolah yang melakukan pungutan berlebihan dengan menetapkan harga baju di atas harga pasar untuk mencari keuntungan sendiri.
"Kalau masih terjadi, Dinas Pendidikan harus tindak tegas sekolah tersebut," tegasnya.
Ia menyebutkan sudah ada aturan jelas bahwa pihak sekolah yang melakukan pungutan itu telah melanggar. Jangan lagi memberikan beban pada dunia pendidikan.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Padang, Habibul Fuadi menyampaikan pihaknya tidak ada sangkutan dengan pungutan baju di sekolah karena hal itu diserahkan ke orang tua siswa.
"Itu tidak ada sangkutannya dengan Dinas Pendidikan. Terserah orang tua siswa mau beli atau tidak," ujarnya.
Menurutnya, pihaknya sudah melayangkan surat edaran tentang larangan pungutan liar pada tiap sekolah negeri di Padang dan diharapkan semua mematuhi hal itu. (*)
Pewarta: Vicha Faradika
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
