Tahun ajaran baru, DPRD desak Pemkab Solok cegah pungli

id pungutan liar,penerimaan peserta didik baru,DPRD Solok

Tahun ajaran baru, DPRD desak Pemkab Solok cegah pungli

Ilustrasi pungutan liar (Antaranews)

​​​​​​​Arosuka, (ANTARA) - Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Solok, Sumatera Barat Kasmudi mendesak pemerintah setempat agar mencegah terjadinya pungutan liar selama penerimaan peserta didik baru.

“Kami tak ingin momen tahun ajaran baru ini dimanfaatkan oleh sekolah untuk melakukan pemungutan liar. Apalagi selama ini sering didengar ada beberapa sekolah setiap ajaran baru memungut iuran di luar batas kewajaran,” katanya di Arosuka, Rabu.

Ia mensinyalir ada sekolah yang berani memungut iuran di luar batas kewajaran.

"Jumlah nominalnya ada yang setara dengan setengah uang semester di Universitas swasta. Mereka melakukan pungutan itu dengan berbagai macam alasan, mulai dari untuk membeli seragam sekolah hingga sumbangan pembangunan gedung," ujarnya.

Menurutnya, pungutan liar ini biasanya terjadi di sekolah favorit. Pihak sekolah memiliki posisi tawar yang tinggi, sementara orang tua murid sangat berkeinginan anaknya sekolah di sekolah favorit itu.

Akibatnya, orang tua murid mau melakukan apa yang diminta pihak sekolah sekaligus mendiamkan pungutan tersebut.

Untuk itu, pihaknya meminta Dinas Pendidikan untuk meninjau kembali jenis- jenis pungutan yang ada di sekolah dan pastikan tidak ada lagi pungutan liar.

Pihak Pemerintah Kabupaten Solok diharapkan untuk mengganggarkan beasiswa untuk masyarakat miskin dan berprestasi, dan menertibkan berbagai macam pungutan yang dibebankan sekolah kepada siswa.

Sementara itu Bupati Solok, Gusmal mengatakan akan menindak tegas sekolah-sekolah yang melakukan pungutan di luar kewajaran.

Untuk itu ia menginstruksikan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga setempat untuk mengawasi segala macam iuran yang dilakukan sekolah pada tahun ajaran baru ini.

“Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga harus mengawasi setiap pungutan yang dilakukan sekolah. Sekalipun pungutan itu disebut istilah dana partisipatif yang dilakukan oleh komite,” ujarnya.

Pihaknya sangat setuju untuk menertibkan pungutan dana komite di sekolah-sekolah, agar kedepannya penggunaan dana komite sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.