Laporkan ke BKSDA jika anda memiliki satwa dan tumbuhan dilindungi

id Ade Putra

Laporkan ke BKSDA jika anda memiliki satwa dan tumbuhan dilindungi

Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Resor Agam, Ade Putra memperlihatkan edaran pendataan kepemilikan tumbuhan dan satwa dilindungi, Rabu (29/8). (Antara Sumbar/Yusrizal)

Lubukbasung, (Antaranews Sumbar) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Agam, Sumatera Barat, melakukan pendataan kepemilikan tumbuhan dan satwa dilindungi yang dimiliki masyarakat di daerah itu.

"Petugas telah turun ke lapangan, warga yang memiliki tumbuhan dan satwa dilindungi diminta untuk melaporkan kepada petugas atau ke kantor BKSDA setempat," kata Kepala BKSDA Resor Agam, Syahrial Tanjung didampingi Pengendali Ekosistem Hutan, Ade Putra di Lubukbasung, Rabu.

Ia mengatakan pendataan ini dilakukan untuk menjawab keresahan dari sejumlah pecinta dan pedagang burung setelah keluarnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Dalam peraturan itu, katanya, ada jenis burung yang banyak dipelihara warga dan diperdagangkan masuk dalam kategori dilindungi.

Burung tersebut seperti murai batu, beo, cica hijau, jalak suren, pleci atau kacamata, tangkar dan lainnya.

Bagi warga yang memelihara burung tersebut harus melaporkan kepemilikan ke BKSDA Resor Agam.

Pemilik juga harus menyerahkan foto copy KTP, bukti asal usul kepemilikan dan mengisi blangko pendaftaran bermaterai Rp6.000.

Setelah melaporkan kepemilikan, pemilik boleh memelihara burung itu. Tetapi mereka memiliki kewajiban untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, memelihara kesehatan, kenyamanan dan keamanan.

Menyediakan tempat dan fasilitas yang memenuhi standar pemeliharaan, melaporkan kondisi tumbuhan dan satwa dilindungi apakah hilang atau mati.

Selain itu melaporkan apabila akan membawa atau mengangkut keluar dari daerah lokasi pendataan, dan bersedia untuk dilakukan pengawasan oleh BKSDA setempat.

"Saat ini sudah ada warga yang melaporkan kepemilikan burung pada Senin (27/8)," katanya.

Apabila sudah lewat masa sosialisasi dan pendataan, maka akan dilakukan penertiban.

"Bagi yang melanggar aturan akan diproses sesuai hukum yakni Undang-undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," katanya. (*)