Ada mantan koruptor ditemukan KPU Bengkalis mendaftar Bacaleg

id pemilu

Ada mantan koruptor ditemukan KPU Bengkalis mendaftar Bacaleg

Pemilu 2019 (cc)

Dari laporan yang kami terima memang ada ditemukan indikasi salah seorang Bacaleg mantan koruptor, untuk namanya masih dirahasiakan,
Bengkalis, (Antaranews Sumbar) - Ada mantan koruptor atau mereka yang pernah menjadi narapidana kasus korupsi ditemukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis, Provinsi Riau, mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) untuk Pemilu Legislatif 2019.

Komisioner KPU Bengkalis Bidang Teknis Penyelengaraan Pemilu Syuib Usman di Bengkalis, Minggu, mengatakan berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat dan hasil verifikasi terhadap keabsahan calon memang ada ditemukan salah seorang bacaleg mantan koruptor.

"Dari laporan yang kami terima memang ada ditemukan indikasi salah seorang Bacaleg mantan koruptor, untuk namanya masih dirahasiakan," ujarnya.

Dijelaskan Syuib, dalam daftar persyaratan yang telah ditentukan yang bersangkutan tidak melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Pengadilan Negeri pernah terlibat kasus korupsi yang sudah berkekuatan hukum.

"Sesuai aturan harus dilaporkan, dalam SKCK pernah yang dibuat harus ada lampiran keterangan bahwa pernah terlibat kasus korupsi," lanjutnya.

Jika memang yang bersangkutan tersebut benar-benar mantan koruptor, maka KPU akan mengembalikan berkas tersebut kepada partai politik untuk mencari pengganti yang baru.

"PKPU Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD, dan DPD pada pasal 7 ayat 1 huruf h berbunyi syarat untuk menjadi calon legislatif adalah bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak atau korupsi," jelasnya.

Selain mantan koruptor, KPU juga menemukan dua bacaleg dari parpol yang merupakan mantan narapida, akan tetapi mereka melampirkan surat keterangan dalam syarat pencalonan.

"Dua mantan narapidana ini melampirkan surat keterangan dari kepolisian dan berstatus sebagai mantan narapidana, walaupun demikian dua bacaleg ini dinilai telah melengkapi persyaratan untuk maju sebagai caleg," kata Syuib.

Ia menambahkan untuk hasil verifikasi terhadap kelengkapan syarat calon sudah diserahkan ke 16 partai politik 21 Juli 2018.

"Dari hasil verifikasi terdapat sebanyak 658 bacaleg yang di daftarkan oleh partai politik, sementara untuk kuota 45 kursi seharusnya 720 orang," ujar Syuib.(*)