Padang, 19/7 (Antara) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), masih melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas serta persyaratan bakal calon legislatif (bacaleg) dari 16 partai politik yang telah mendaftar.
"Sejak pendaftaran ditutup pada Selasa (17/7), sampai sekarang kami masih melakukan peneriksaan kelengkapan berkas dan persyaratan dari bacaleg yang didaftarkan partai politik," kata Ketua Divisi Perencanaan dan Data KPU Padang Yusrin Trinanda, di Padang, Kamis.
Ia menyebutkan pemeriksaan terhadap 720 bacaleg dari 16 partai itu akan dilakukan hingga Jumat (20/7).
"Hasil pemeriksaan akan diserahkan ke masing-maisng partai politik jika ada yang belum lengkap, partai yang akan melakukan revisi," katanya.
Ia menyebutkan setidaknya ada 16 poin yang dinilai dalam kelengkapan berkas dan persyaratan para bacaleg.
Beberapa di antaranya memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), kesehatan, keabsahan ijazah, Kartu Tanda Penduduk (KTP), keterwakilan perempuan, dan lainnya.
Dari pemeriksaan sementara diketahui sekitar 50 persen dari bacaleg berusia di bawah 50 tahun.
Sebelumnya, KPU Padang telah membuka pendaftaran bagi bacaleg pada 4-17 Juli.
Sebanyak 16 partai politik mendaftarkan nama-nama bacaleg dengan jumlah masing-masing 45 orang.
Partai politik itu adalah PDIP, Gerindra, Golkar, PAN, Nasdem, PPP, PKB, PKS, Hanura, Demokrat, PBB, PKPI, Perindo, Garuda, Berkarya dan PSI. (*)