Ini yang harus dilakukan jika warga belum terdaftar sebagai pemilih Pilkada Padang

id Yusrin Trinanda

Ini yang harus dilakukan jika warga belum terdaftar sebagai pemilih Pilkada Padang

Komisioner KPU Padang, Yusrin Trinanda. (Antarasumbar/Noviaharlina)

Di kantor-kantor kelurahan sudah ditempel daftar pemilih sementara, namun jika masih ada yang belum terdaftar kami harapkan segera  melapor ke petugas yang ada di kelurahan
Padang, (Antaranews Sumbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang, Sumatera Barat meminta masyarakat melaporkan ke petugas jika merasa belum terdaftar sebagai pemilih pada pilkada 2018.

"Di kantor-kantor kelurahan sudah ditempel daftar pemilih sementara, namun jika masih ada yang belum terdaftar kami harapkan segera melapor ke petugas yang ada di kelurahan," kata Komisioner KPU Padang, Yusrin Trinanda di Padang, Rabu.

Menurutnya potensi masyarakat belum terdaftar masih ada yang disebabkan oleh beberapa hal, seperti baru pulang dari daerah lain atau tanah rantau, anggota TNI/Polri yang pensiun, atau masyarakat yang sudah keluar dari lembaga pemasyarakatan.

Oleh sebab itu untuk mengoptimalkan daftar pemilih dan juga partisipasi pemilih, ia mengimbau masyarakat yang belum terdaftar segera melapor ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau Panitia Pemungutan Suara (PPS) agar namanya didata.

Ia menyebutkan untuk data pemilih sementara (DPS) untuk pilkada 2018 sebanyak 536.045 orang, dan saat ini KPU masih memutakhirkan data tersebut sebelum ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap (DPT).

DPS pilkada Padang sebanyak 536.045 orang yang terdiri dari 262.242 laki-laki dan 273.803 perempuan yang tersebar di 11 kecamatan pada 104 kelurahan yang ada di kota itu.

Pada hasil pecocokan dan penelitian sebelumnya, jumlah pemilih di Padang diperkirakan sebanyak 584.695 orang, namun ada masyarakat yang sudah memiliki hak pilih namun tidak memenuhi syarat, salah satunya karena belum ada KTP-E.

Menurutnya jumlah DPS ini akan terus diperbaiki dan diperbaharui serta bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Padang.

KPU menjadwalkan keputusan jumlah data pemilih tetap akan dirampungkan pada April 2018, sehingga masih ada waktu sekitar satu bulan untuk memperbaiki DPS tersebut dan menjangkau masyarakat yang belum terdaftar karena tidak memenuhi syarat.

Sebelumnya Wakil Ketua DPRD Padang, Wahyu Iramana Putra mengatakan pihaknya siap membantu KPU dalam menyukseskan penyelenggaraan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang untuk periode 2018-2023.

“Kami dari DPRD siap membantu KPU dan berharap KPU bisa maksimal bekerja dalam pelaksanaan penyelenggaraan pilkada Padang ini," kata dia.

Ia juga meminta KPU, untuk menggiatkan sosialisasi pilkada ke masyarakat. Sebab, anggaran yang dikucurkan Pemkot Padang untuk pilkada ini cukup besar, mencapai Rp37 miliar lebih. (*)