
Aktivitas tambang harus berizin dan menjaga daerah aliran sungai, kata Wagub

Padang, (Antaranews Sumbar) - Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit mengingatkan aktivitas tambang galian C yang berada di sekitar sungai harus memiliki izin yang jelas dan tidak boleh merusak Daerah Aliran Sungai (DAS).
"Proses keluarnya izin sudah melalui kajian, termasuk kemungkinan kerusakan lingkungan sekitar. Jika berpotensi merusak DAS, tentu tidak akan dikeluarkan izinnya," katanya di Padang, Rabu.
Ia mengatakan itu terkait pelantikan Forum DAS Sumbar periode 2018-2023 di Padang.
Menurutnya izin untuk sektor pertambangan sesuai UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah berpindah dari kabupaten dan kota ke provinsi, karena itu prosesnya bisa dipantau.
Meski ada komitmen untuk percepatan berusaha, tetapi izin yang dikeluarkan tetap harus selektif sesuai aturan yang berlaku.
Pengusaha tambang yang nakal yang melaksanakan aktivitas di DAS dan merusaknya, akan diberikan sanksi yang tegas.
Namun Nasrul mengakui banyaknya jumlah DAS di Sumbar, sekitar 200, cukup menyulitkan pengawasan. Karena itu ia meminta masyarakat ikut berpartisipasi dalam pengawasan tersebut.
Ia mengartakan sejauh ini tim penegak perda pertambangan telah berjalan dan turun secara rutin ke lapangan memantau aktivitas pertambangan dari galian C hingga emas.
Tim yang turun langsung memberikan peringatan dan melakukan penyitaan alat berat jika menemukan pelanggaran.
Ke depan akan ada rencana pemasangan plang peringatan untuk tidak melakukan kegiatan galian C di sepanjang DAS.
“Jika DAS rusak, dampaknya tidak hanya ada pada sekitar warga yang tinggal dekat dari sungai. Tapi seluruh masyarakat di sana akan merasakan dampaknya, seperti banjir yang sangat berpotensi terjadi,” ujarnya.
Sementara itu Ketua Forum DAS Sumbar periode 2018-2023 Masrul Djalal mengatakan pihaknya saat ini telah mengeluarkan rekomendasi dan masukan untuk pengelolaan tujuh DAS di Sumbar diantaranya Antokan, Tarusan, Gasangadang, Harau dan Pasaman.
"Kita akan evaluasi bagaimana pengelolaan yang dilakukan pemerintah berdasarkan masukan itu," katanya.
Berdasarkan PP Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan DAS, yang dimaksud dengan kritis adalah DAS yang fungsinya perlu diperbaiki dan DAS yang fungsinya perlu dipertahankan. (*)
Pewarta: Miko Elfisha
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
