Sumbar butuh anjing pelacak berantas narkoba

id BNN Sumbar,Hari Anti Narkoba,Anjing Pelacak

Sumbar butuh anjing pelacak berantas narkoba

Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar, Kusriyanto. (Miko Elfisha)

Padang, (Antaranews Sumbar) - Pengawasan peredaran narkotika jalur sumatera mulai dari Aceh hingga Lampung membutuhkan bantuan anjing pelacak untuk membantu mengendus keberadaan zat terlarang yang dibawa menggunakan kendaraan darat.

"Anjing pelacak sangat efektif untuk pengawasan. Dengan naluri dan penciumannya yang tajam, bisa mendeteksi keberadaan narkotika meski disembunyikan dengan berbagai cara dalam kendaraan," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar, Kusriyanto di Padang, Jumat.

Ia mengatakan itu terkait peringatan Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) 2018 di Sumbar yang dipusatkan di Universitas Bunghatta, Aia Pacah, Padang.

Menurut data BNN, sebagian besar penyelundupan narkotika di Indonesia masuk melalui jalur tikus di pantai timur Sumatera. Barang haram itu diantaranya berasal Cina, Malaysia dan Singapura.

Setelah didaratkan di pantai, barang haram itu kemudian dibawa melalui jalur darat mulai dari Aceh hingga Lampung terus melintas ke Jawa. Karena itu semua provinsi di Sumatera menjadi daerah rawan perlintasan.

Dibutuhkan pengawasan ketat agar narkotika itu bisa diberantas sebelum beredar dan mempengaruhi masyarakat.

"Pengawasan itu akan lebih efektif jika ada anjing pelacak," katanya.

Idealnya satu provinsi punya lima ekor anjing pelacak agar penyeludupan melalui jalur darat bisa ditekan. Namun untuk tahap awal satu ekor dinilai sudah cukup.

"Kita akan upayakan hal itu," katanya.

Sementara itu Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan pemberantasan narkotika butuh keterlibatan semua pihak agar berjalan dengan baik.

Pemprov Sumbar menurutnya mendukung penuh semua upaya yang dilakukan salah satunya dengan menerbitkan Perda Nomor 9 tahun 2018 tentang Upaya Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika. (*)