Padang (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Barat kembali berhasil menggagalkan dua kali upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja di dua daerah berbeda.
"Keberhasilan pengungkapan dua kasus besar ini merupakan komitmen BNN dalam memutus rantai peredaran gelap narkoba di Ranah Minang," kata Kepala BNN Provinsi Sumbar Brigadir Jenderal Polisi Riki Yanuarfi di Padang, Jumat.
Penangkapan pertama dilakukan tim BNN Sumbar pada 9 September 2025 pukul 04.00 dini hari di Jalan Raya Bukittinggi-Medan Kilometer 7 Padang Hijau, Jorong Pandam Gadang Ranggo Malai, Nagari Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam.
Dari penggeledahan yang dilakukan tim BNN, petugas menemukan barang bukti berupa dua karung berwarna putih dan 10 paket besar ganja yang dibungkus lakban cokelat. Setelah dihitung, total barang bukti yang disita berjumlah 50 paket besar ganja.
Dalam penangkapan itu, petugas menangkap tiga orang yang diduga sebagai pelaku atau pemilik barang haram tersebut. Ketiganya masing-masing berinisial W, T dan R.
Dari hasil penyelidikan sementara, ganja kering siap edar itu diketahui dibawa dari daerah Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara menuju Kota Batusangkar, Provinsi Sumbar.
"Salah satu pelaku mengakui narkotika tersebut dijemput dari daerah Panyabungan untuk diantarkan ke Batusangkar atas perintah seorang perempuan berinisial RJ alias Kakak," kata Kepala BNN Sumbar.
Setelah memperoleh informasi tersebut, petugas kembali melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan yang bersangkutan di wilayah Kota Payakumbuh, ujar jenderal bintang satu tersebut.
Selang beberapa hari kemudian, BNN Sumbar kembali meringkus tiga terduga pelaku kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu pada 11 September 2025 di Kelurahan Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya dugaan pengiriman narkotika jenis sabu-sabu.
Ketiga pelaku ditangkap saat berada di dalam sebuah minibus yang diangkut truk towing. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sebuah kantong plastik berwarna kuning yang berisikan delapan paket besar sabu-sabu.
"Dari jumlah tersebut tujuh paket masih terbungkus rapi, sementara satu paket lainnya dalam keadaan terbuka," katanya.
Ia mengatakan keberhasilan BNN Sumbar dalam mengungkap dua kasus besar dalam waktu berdekatan tidak hanya sebatas tugas operasi. Namun, lebih dari itu merupakan langkah nyata untuk memastikan tidak ada peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Ranah Minang.
"Kami ingin menegaskan bahwa BNN Sumbar tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran gelap narkotika," tegasnya.
