BNN Sumbar buru pemilik sabu-sabu seberat 1,5 kilogram

id bnn sumbar,sabu-sabu,kepala bnn sumbar,pemilik sabu-sabu sumbar,Brigjen Polisi Ricky Yanuarfi

BNN Sumbar buru pemilik sabu-sabu seberat 1,5 kilogram

Petugas menguji sampel keaslian narkotika jenis sabu-sabu sebelum dimusnahkan BNN Provinsi Sumbar di Kota Padang, Kamis (15/5/2025). ANTARA/Muhammad Zulfikar

Padang (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) terus memburu pemilik narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,5 kilogram yang ditangkap pada Selasa (13/5) di Kota Bukittinggi.

"Kita sudah terbitkan daftar pencarian orang (DPO) pemilik narkotika ini dan menyampaikannya ke BNN Pusat," kata Kepala BNN Provinsi Sumbar Brigjen Polisi Ricky Yanuarfi di Padang, Kamis.

Brigjen Ricky mengatakan BNN telah menangkap tiga pelaku masing-masing berinisial AL (41) Asal Bireuen, Aceh, N (24) asal Aceh Utara dan S (38) dari Aceh Timur yang bertugas sebagai kurir.

Dari hasil pengembangan kasus tersebut pelaku yang ditangkap di Kota Bukittinggi memiliki keterkaitan dengan jaringan Kalimantan Timur. Khusus di Kalimantan Timur petugas berhasil menangkap lima pelaku.

"Dari lima orang yang ditangkap itu ada anak-anak yang sengaja digunakan bandar narkoba sebagai cover mereka dalam menjalankan aksinya," jelas dia.

Baca juga: BNN Sumbar musnahkan 6,8 kilogram sabu-sabu jaringan satu keluarga

Pada kesempatan itu, jenderal bintang satu tersebut mengatakan pengungkapan kasus narkotika di Kota Bukittinggi masih berkaitan dengan jaringan narkotika yang ditangkap tim gabungan BNN Sumbar di Kota Payakumbuh pada 7 Maret 2025.

"Mereka (pelaku) saling mengenal," kata dia.

Sebelumnya, tim gabungan BNN Provinsi Sumbar bersama BNN Kota Payakumbuh dan BNN Kota Pasaman Barat menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu seberat 1,5 kilogram yang dibawa dari Provinsi Aceh di Kota Bukittinggi.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen yang diperoleh Tim Pemberantasan dan Intelijen BNN Provinsi Sumbar pada Senin (12/5), adanya rencana pengiriman narkotika jenis sabu-sabu dari Provinsi Aceh menggunakan bus Antar Lintas Sumatera (ALS).

Baca juga: BNN Sumbar gagalkan upaya penyelundupan 1,5 kilogram sabu-sabu

Menindaklanjuti informasi tersebut tim gabungan melakukan pengamatan intensif di perbatasan Sumatera Utara dan Sumbar. Sekitar pukul 07.36 WIB, bus ALS yang dicurigai membawa pelaku melintasi daerah perbatasan.

Setibanya di pool PT ALS Kota Bukittinggi pukul 09.30 WIB, tim gabungan langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan tiga tersangka masing-masing berinisial AL (41) Asal Bireuen, Aceh, N (24) asal Aceh Utara dan S (38) dari Aceh Timur.