ASN Karimun ditangkap polisi karena diduga edarkan sabu-sabu

id sabu sabu

ASN Karimun ditangkap polisi karena diduga edarkan sabu-sabu

ilustrasi (int)

Anggota melakukan penangkapan dan penggeledahan disaksikan ketua RT setempat, dan ditemukan 9 paket kecil sabu-sabu dengan berat kotor 3,96 gram dalam dompet hitam yang diletakkan di atas tempat tidur,
Karimun, Kepri, (Antaranews Sumbar) - Seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah Karimun, Kepulauan Riau berinisial DI ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres setempat karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Wakapolres Karimun, Kompol Agung Gima Sunarya dalam keterangan pers di Mapolres Karimun, Jumat mengatakan, DI (36 tahun), ditangkap di kediamannya kawasan Batu Lipai, Kelurahan Baran Timur, Kecamatan Meral pada Minggu (8/7) malam.

DI merupakan ASN di Dinas Pariwisata Seni dan Budaya Karimun, ditangkap setelah personel Satresnarkoba melakukan pengintaian karena diduga menjadi pengedar sabu-sabu, kata Agung Gima Sunarya.

"Anggota melakukan penangkapan dan penggeledahan disaksikan ketua RT setempat, dan ditemukan 9 paket kecil sabu-sabu dengan berat kotor 3,96 gram dalam dompet hitam yang diletakkan di atas tempat tidur," tambahnya.

Barang bukti lain yang turut disita dalam penangkapan itu, menurut dia, antara 1 kaca pirex, dan di bawah meja makan ditemukan dua alat isap sabu atau bong, satu buah timbangan digital, dan satu unit telepon seluler merek Nokia.

Wakapolres mengatakan, DI diduga menjadi pemasok sabu-sabu di kalangan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun, dan sudah lama menjadi target operasi.

Selain menangkap DI, petugas juga menangkap AM yang kebetulan datang ke rumah tersangka DI. Dari tangan AM, polisi juga menyita sabu-sabu sebanyak 1 paket kecil dan satu unit telepon seluler merek Nokia.

"AM, saat diinterogasi mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari DI," ujar Wakapolres.

Berdasarkan keterangan tersangka DI, sabu-sabu yang disita tersebut diperoleh dari seseorang berinisial IW yang ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

DI dan AM ditahan dalam sel Mapolres Karimun untuk kepentingan pemeriksaan, sedangkan penyidik masih melakukan pengejaran terhadap IW yang masih buron.

Kedua tersangka, lanjut dia, disangkakan melanggar Pasal 114 dan pasal 112 Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp8 miliar.

Sementara itu, tersangka DI mengaku mengedarkan sabu-sabu sejak bulan puasa yang lalu, dan mengonsumsi sabu-sabu sejak 2012.(*)