Jakarta, (Antaranews Sumbar) - 'Bom' adalah kata yang sangat sensitif untuk disebutkan di angkutan umum, terutama di dalam pesawat terbang, apalagi setelah terjadi sejumlah ledakan di Surabaya dan daerah lain, beberapa pekan lalu.
Gurauan, apalagi serius mengatakan kata bom di areal bandar udara, ketika akan memasuki pesawat, dan berada di dalam pesawat bisa jadi akan berurusan dengan pihak berwajib.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan secara tegas telah mengatur sanksi bagi pemberian informasi palsu. Dalam pasal 437 ayat (1) disebutkan, "Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 Huruf E dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun".
Apabila informasi tidak benar itu sampai mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, maka pelaku yang menyebarkan informasi tidak benar terancam hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun. Hal tersebut diatur pada Pasal 437 Ayat 2.
Sementara itu, Ayat 3 pasal tersebut berbunyi, "Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun".
Adanya undang-undang tersebut sudah menegaskan bahwa akan ada tindakan hukum bila seseorang bercanda atau bergurau soal bom di areal penerbangan, siapapun itu yang mengatakan.
Entah tidak tahu akibat hukumnya atau memang niatnya hanya iseng-iseng atau bercanda, buktinya masih banyak masyarakat yang nekad bercanda soal bom di areal penerbangan sekalipun setelah diperiksa ulang pesawatnya oleh pihak berwenang tidak ditemukan bom.
Terakhir pada Rabu (23/5), dua orang anggota DPRD Banyuwangi, yakni Basuki Rahmad dan Nauval Badri diamankan petugas Bandara Banyuwangi karena bercanda mengenai bom saat hendak naik pesawat Garuda rute Banyuwangi-Jakarta di Bandara Banyuwangi, Jawa Timur.
Kapolsek Rogojampi Kompol Suhariono saat dihubungi di Banyuwangi, mengatakan kedua politikus dari Partai Gerindra dan Partai Hanura itu hendak terbang ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Garuda GA 265 yang berangkat pada Rabu sore di Bandara Banyuwangi, namun saat memasuki pemeriksaan oleh petugas Avsec (keamanan bandara) menyampaikan bahwa tas rekannya berisi bahan peledak atau bom.
Bahkan saat ditanya petugas hingga tiga kali, Rahmad tetap menyampaikan bahwa yang dibawa adalah bom dan penumpang atas nama Novel menuju ke dalam pesawat yang juga berbicara bahwa barang di tas tersebut berisi bom, sehingga pramugari melaporkan ke pilot pesawat dan pilot tidak berani terbang kalau penumpang tersebut tidak turun.
Akibatnya, kedua anggota DPRD Banyuwangi itu diturunkan ke Kantor Angkasa Pura di Bandara Banyuwangi, sedangkan untuk barang bawaan kedua penumpang dilakukan pemeriksaan dan tidak ditemukan barang yang mencurigakan.
Kasus serupa juga pernah dialami pesawat Lion Air Boeing 737-900ER registrasi PK-LFW bernomor JT 787 rute Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar (UPG), tujuan Juanda, Surabaya, (SUB), Sabtu (5/5), ditunda penerbangan gara-gara ada wanita bergurau membawa bom.
Corporate Communications Strategic of Lion Air Danang Mandala Prihantoro mengatakan kejadian itu berlangsung ketika proses masuk ke pesawat. Seorang penumpang wanita berinisial ST mengaku ke salah satu awak kabin adanya bom dalam barang bawaan, saat akan dimasukkan ke kompartemen kabin.
Untuk alasan keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan, pilot beserta seluruh kru berkoordinasi dalam menjalankan tindakan menurut standar penanganan ancaman bom, sehingga dilakukan pengecekan ulang pada pesawat, 207 penumpang dewasa, tiga anak-anak dan empat bayi, serta semua barang bawaan serta kargo.
Kerja sama yang baik antara kru pesawat, petugas layanan di darat dan petugas keamanan bandar udara proses pemeriksaan diselesaikan secara tepat dan benar. Hasilnya tidak ditemukan barang bukti berupa bom dan benda lain yang mencurigakan.
Lion Air selanjutnya menyerahkan ST ke petugas keamanan Angkasa Pura I Cabang Makassar, otoritas bandar udara beserta pihak berwenang guna menjalani pengamanan dan proses penyelidikan lebih lanjut.
Penerbangan JT 787 akhirnya diberangkatkan dengan jadwal terbaru pada pukul 18.55 WITA dari jadwal semula pukul 17.35 WITA dan telah mendarat di Juanda pada 19.30 WIB.
Perusahaan menginformasikan, kondisi itu berpotensi menyebabkan penundaan penerbamgan pada rute dari Surabaya ke Makassar dan Bandar Udara Mutiara Sis Al-Jufri, Palu, Sulawesi Tengah (PLW).
Pesawat Laik Terbang
Masih dialami Lion Air, seorang penumpang dengan inisial ZN dan rombongannya yang berjumlah empat orang terpaksa diturunkan dari pesawat karena menyebutkan bom ke salah satu awak kabin ketika dalam proses masuk ke pesawat.
Lion Air menyampaikan klarifikasi terkait keterlambatan JT 618 dikarenakan gurauan bom yang bersumber dari ZN, seorang penumpang laki-laki yang ketika dalam proses masuk ke pesawat menyebutkan kata bom ke salah satu awak kabin.
Hal itu terjadi pada Sabtu (12/5) saat Lion Air penerbangan Nomor JT 618 dari Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang (CGK), menuju Bandar Udara Depati Amir, Pangkalpinang, Bangka (PGK), dengan menggunakan pesawat Boeing 737-800NG registrasi PK-LOR.
Dalam menjamin keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan, pilot beserta seluruh kru berkoordinasi dengan menjalankan prosedur tindakan menurut standar penanganan ancaman bom.
Pesawat sesungguhnya dalam keadaan aman dan laik terbang. Akibat ucapan penumpang itu 148 penumpang dewasa, dua bayi, barang bawaan serta berikut bagasinya, harus melalui tahapan pengecekan ulang.
Berkat kerja sama yang baik di antara awak pesawat, petugas layanan di darat dan petugas keamanan (aviation security/avsec), maka proses pemeriksaan diselesaikan secara teliti, tepat dan benar. Petugas tidak menemukan barang bukti berupa bom dan benda lain yang mencurigakan, yang dapat berpotensi mengancam keselamatan dan keamanan penerbangan.
Pesawat Lion Air JT 618 akhirnya diberangkatkan dengan jadwal terbaru pukul 16.40 WIB dari jadwal penerbangan semula pukul 15.50 WIB dan telah mendarat di Pangkalpinang pada 17.40 WIB.
Sesuai prosedur atas sikap penumpang itu, Lion Air menurunkan ZN dan rombongan yang berjumlah empat orang beserta 10 bagasi dari JT 618. ZN harus menjalani pengamanan dan proses penyelidikan lebih lanjut di Avsec Airlines serta menyerahkan mereka ke avsec Angkasa Pura II Cabang Soekarno-Hatta, otoritas bandar udara serta pihak berwenang.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan hendaknya calon penumpang tidak bergurau soal adanya atau membawa bom di areal penerbangan, karena hal itu pasti akan ditanggapi serius oleh pihak berwenang dan berwajib untuk mencegah terjadinya hal tak diinginkan.
Mengacu pada Pasal 437 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (UU Penerbangan), semua yang terkait informasi bom, baik sungguhan atau bohong akan diproses dan ada sanksi tegas oleh pihak berwajib.(*)