Padang, (Antaranews Sumbar) - Kepolisian Sektor Koto Parik Gadang Diateh, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, menyita ratusan rokok tanpa cukai (ilegal) setelah melakukan razia di sejumlah warung dan mini market.
"Ratusan rokok ilegal ini merek luffman dan coffe stick yang tidak memiliki cukai dan hanya dijual di kawasan khusus," ujar Kepala Polsek Koto Parik Gadang Diateh (KPGD) AKP Bambang Hariyanto ketika dihubungi dari Padang, Kamis.
Razia yang digelar berdasarkan telegram Kapolri Nomor : STR/217/IV/Ops.1.3/2018 tanggal 24 April 2018 Tentang Peredaran Miras dan miras oplosan, sebutnya pihaknya 300 bungkus lebih rokok ilegal serta menyita sejumlah minuman beralkohol yang saat ini telah disita dan dikumpulkan di Mapolsek sebelum diserahkan ke Polres.
"Barang sitaan dari enam warung dan mini market itu nanti dikumpulkan di Mapolres," sebutnya.
Bambang menyebutkan pihaknya belum mengembangkan temuan rokok ilegal yang beredar di daerah itu. "Kami hanya mengingatkan agar para pedagang tidak menjual lagi minuman beralkohol dan rokok ilegal itu," ujarnya.
Ia menyebutkan razia yang dilakukan sejak Jumat (27/4) itu baru menjangkau sebagian wilayah kerjanya. "Beberapa hari ini kami akan menggelar razia lagi," ujarnya.
Razia ini, sebutnya selain untuk menekan peredaran minuman beralkohol, juga ingin menciptakan suasana keamanan dan ketertiban masyarakatan (Kamtibmas) yang kondusif menjelang ramadhan. (*)
