KPU akan berkomunikasi dengan Angkasa Pura sebelum gelar festival layangan di Pantai Padang

id KPU Padang,Festival Layangan,Pilkada Padang

KPU akan berkomunikasi dengan Angkasa Pura sebelum gelar festival layangan di Pantai Padang

Kepala Sub Bagian Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Padang, Rino Sutrisno berfoto dengan layangan yang akan digunakan pada festival layangan. (Humas KPU Padang)

Padang, (Antaranews Sumbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang, Sumatera Barat berupaya agar festival layangan bisa dilaksanakan di Danau Cimpago Pantai Padang setelah PT Angkasa Pura II melarang bermain layang-layang di area sekitar 27 kilometer dari bandara karena bisa membahayakan penerbangan.

"Kami akan komunikasikan hal ini dengan PT Angkasa Pura II, sehingga rencana kegiatan tetap bisa dilanjutkan karena memang dari awal kami tidak mengetahui tentang aturan ini," kata Kepala Sub Bagian Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Padang, Rino Sutrisno di Padang, Jumat.

Festival layang-layang tersebut merupakan salah satu agenda dari kegiatan pagelaran seni dan budaya Minangkabau yang digelar KPU Padang dalam rangka menyongsong Pemilu 2019, yang terbuka untuk masyarakat umum.

Jika diperbolehkan, jelasnya KPU akan melanjutkan festival tersebut dengan membatasi ketinggian layangan yang diterbangkan walau hanya 50 meter.

Namun, lanjutnya kalau memang benar dilarang maka KPU akan mencari solusi akhir seperti memajang layangan tersebut di tempat kegiatan.

"Jumlah layangan tidak banyak, sekitar 17 buah termasuk dari partai," kata dia.

Sebelumnya PT Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara Internasional Minangkabau di Padang Pariaman kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak bermain layang-layang di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang berjarak 15 nautical mile atau radius 27 kilometer dari ujung bandara.

Humas PT Angkasa Pura II Bandara Internasional Minangkabau Fendrick Sondra mengatakan larangan tersebut diatur dalam Undang-Undang nomor 1 tahun 2009 Undang-Undang no 1 tahun 2009 tentang Penerbangan pada pasal 210 berbunyi setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandar udara, membuat halangan dan atau melakukan kegiatan lain yang dapat membahayakan keselamatan dan penerbangan kecuali memperoleh izin dari otoritas bandara.

Kemudian pasal 421 ayat 2 setiap orang yang membuat halangan atau obtacle dan atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan dan keamanan penerbangan dapat dipidana dengan penjara selama tiga tahun atau membayar denda sebesar Rp1 miliar.

Yang termasuk area keselamatan penerbangan itu dari kawasan Gunung Padang, Kecamatan Padang Selatan sampai Bandara Internasional Minangkabau (BIM) yang terletak di Ketaping, Kabupaten Padang Pariaman.

Menurutnya pada area itu merupakan posisi final pesawat untuk mendarat dan jika ada benda-benda seperti layangan bisa masuk ke mesin pesawat dan berakibat fatal. (*)