Komitmen Payakumbuh berantas minuman beralkohol oplosan

id miras

Komitmen Payakumbuh berantas minuman beralkohol oplosan

Wakapolda Sumbar Brigjen Pol Damisnur, menyaksikan barang bukti dari penggerebekan minuman beralkohol oplosan di Payakumbuh, Jumat (13/4). AntaraSumbar/Fathul Abdi.

Payakumbuh, (Antaranews Sumbar) - Jika dilihat sekilas, bangunan yang agak menjorok dari jalan tersebut hanya terkesan seperti rumah tinggal biasa yang dipenuhi rumput liar serta semak di pekarangan.

Namun, siapa sangka, bangunan yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol, Padang Tinggi Piliang, Kecamatan Payakumbuh Barat, Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar), itu merupakan lokasi untuk memproduksi minuman beralkohol oplosan.

Apalagi dikelilingi tembok tinggi membuat orang tidak menyangka di bangunan tua itu berlangsung aktivitas ilegal membuat minuman beralkohol yang dioplos.

Curiga terhadap bangunan tersebut jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Payakumbuh yang dipimpin Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Kompol Basrial mendatangi lokasi pada Kamis (12/4), sekitar pukul 13.30 WIB.

Berbekal penyelidikan dan informasi intelijen, tim kepolisian dengan cepat melakukan penggeledahan.

Penggeledahan di lokasi tersebut akhirnya menguak fakta tentang aktivitas dalam bangunan yang luput dari perhatian orang banyak.

Bangunan usang ternyata hanyalah kesan dari luar, namun dari dalam, tempat itu adalah pabrik tempat minuman beralkohol oplosan diproduksi.

Mulai dari bahan baku, alat peracik, pengolah, serta ribuan botol kosong ditemukan dalam bangunan. Tidak terkecuali delapan pekerja yang seakan mati langkah ketika petugas datang.

Tanpa banyak kompromi, delapan pekerja itu langsung digelandang ke Kantor Polresta Payakumbuh untuk menjalani pemeriksaan.

Petugas juga mengamankan sejumlah alat yang berkaitan dengan proses produksi, termasuk sekitar 6.000 botol minuman yang sudah dikemas dalam kardus dan siap untuk dijual.

Sementara bangunan tempat beroperasi telah disegel dan dipasangi garis polisi.

Usai diamankan pada Kamis (12/4), delapan pekerja di pabrik itu kini telah resmi menyandang status sebagai tersangka.

Delapan pekerja itu adalah Danu (21), Taskim (45), Sutrisno (22), Kasdin (25), Kusmono (27), dan Sobari (45), dua di antaranya masih berstatus sebagai anak, yaitu BS (17), C (17).

Delapan orang itu, kata Kompol Basrial, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Perbuatan para pekerja dijerat dengan pidana melanggar Pasal 204 KUHP, pasal 137 Undang-undang Nomor 18 tahun 2002 tentang Pangan.

Sementara untuk dua tersangka yang masih di bawah umur masih dikaji oleh penyidik bagaimana penerapan hukumnya, sesuai aturan perundang-undangan.

Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sumbar Brigjen Pol Damisnur, yang datang ke Payakumbuh pada Jumat (14/4) meminta para pelaku tersebut ditindak tegas sesuai peraturan.

Ia juga memerintahkan jajaran Polres Payakumbuh terus aktif melakukan razia terhadap penjual minuman beralkohol, sekaligus sebagai persiapan menyambut bulan Ramadhan.

Pengungkapan yang dilakukan oleh jajaran Polresta Payakumbuh tersebut seakan mempertegas komitmen polisi dalam penindakan kasus minuman beralkohol oplosan. Karena berbahaya, dan bisa meregangkan nyawa.

Data Polri menyebutkan sebanyak 89 nyawa melayang usai meneguk minuman keras tersebut. Dengan rincian di Jawa Barat 58 orang, dan DKI Jakarta 31 orang.

Meskipun tidak di Sumbar, kejadian tersebut harus cepat diantisipasi agar tak muncul korban-korban berikutnya.

Dari pemeriksaan sementara terhadap delapan pekerja diketahui pabrik minuman keras oplosan di Payakumbuh itu diketahui telah beroperasi dalam enam bulan terakhir.

Dalam sehari mereka mampu memproduksi minuman sebanyak 850 botol. Mulai dari membeli bahan baku sendiri, meracik, mengolah, mengemas, hingga kemudian melakukan penjualan.

Beberapa barang baku yang berhasil diamankan polisi adalah gula pasir, gula asam, berbagai merek aroma minuman, pewarna makanan, dan alhokol murni.

Khusus untuk kemasan, pabrik itu menyulapnya sedemikian rupa agar menyerupai tiga jenis merek minuman keras.

Dari pemeriksaan polisi juga diketahui bahwa minuman hasil produksi itu dikirim melalui jalur darat ke daerah Pekanbaru, Riau.

Sementara di sisi lain, kini polisi juga masih memburu "bos besar" dari kegiatan pabrik minuman berakohol oplosan tersebut. Salah satu upaya pencarian adalah bekerja sama dengan Kepolisian di Pekanbaru.

Identitas pemilik pabrik diketahui adalah warga Pekanbaru, Riau, keturunan Tionghoa.

Pihak Polresta Payakumbuh ke depan akan terus menggencarkan razia untuk mengawasi peredaran minuman beralkohol tersebut.

Peran Bersama

Pengungkapan kasus yang dilakukan polisi itu mendapatkan apresiasi dari Wali Kota Payakumbuh Riza Falepi.

Karena hal tersebut secara tidak langsung telah membantu warganya terhindar dari bahaya minuman beralkohol.

Pemerintah Kota Payakumbuh juga akan meningatkan pengawasan, terutama kepada dinas yang mempunyai tugas pokok di bidang minuman beralkohol.

Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Payakumbuh 2018, belum ada temuan kasus ataupun korban jiwa akibat minuman beralkohol tersebut.

"Beruntung belum ada korban jiwa, oleh karena itu pengawasan serta pengetatan peredarannya harus dilakukan. Jangan sampai jatuh korban dulu," ucap Riza Falepi.

Salah satu upaya yang akan dilakukan adalah melakukan sosialisasi serta materi langsung kepada warga, tentang bahayanya minuman beralkohol.

Diharapkan dengan hal itu warga diharapkan bisa menjaga diri, serta keluarga masing-masing. Terutama orang tua agar menjaga para anak-anak.

Hal itu mengingat sasaran dari peredaran minuman beralkohol yang banyak menyasar para generasi muda.

Fenomena minuman beralkohol oplosan tersebut juga mengundang keprihatinan dari Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sumatera Barat Fadly Amran.

Ia meminta peran semua pihak untuk memberantas kejadian tersebut.

Ini sudah memprihatinkan, apalagi kalau merenggut nyawa. Peran aktif semua pihak diperlukan. Baik pemerintah dari sisi regulasi, ataupun penegak hukum untuk menindak tegas, katanya.

Ia juga mendorong para orang tua untuk aktif mengawasi setiap aktivitas anak, terutama yang keluar saat malam.

Fadly mengatakan harus ada kegiatan positif yang bisa menjadi penyalur potensi generasi muda, sehingga terhindar dari kegiatan negatif, baik di bidang olahraga, seni, atau lainnya.