Penting penyelenggaraan kearsipan, Sijunjung rumuskan Ranperda

id pustaka

Penting penyelenggaraan kearsipan, Sijunjung rumuskan Ranperda

Kegiatan menerima masukan untuk perumusan Ranperda tentang Perpustakaan dan Kearsipan Sijunjung (ist)

Muaro (Antaranews Sumbar) - Guna mendapatkan masukan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perpustakaan dan Kearsipan, maka diselenggarakan kegiatan dengan melibatkan para ahli dalam pembuatan produk hukum.

Kegiatan penyusunan rancangan peraturan daerah tentang kearsipan difasilitasi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sijunjung di Aula dinas tersebut, Senin (9/4).

Narasumber di antaranya tim tenaga ahli dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat yang diwakili oleh Kassubid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Yeni Nel Ikhwan, dan JTF Perancang Peraturan Perundang–undangan Andros Timon, Kabid Arsip Provinsi Sumatera Barat Kiswati, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sijunjung Darlias, turut hadir Kepala OPD, Camat se Kabupaten Sijunjung.

Arsip merupakan bagian dari identitas bangsa yang dapat berguna sebagai sarana penyelamatan wilayah negara serta mampu berperan sebagai salah satu sarana pemersatu bangsa.

Oleh karena itu perlu diselamatkan bukti penyelenggaraan kegiatan kenegaraan, pemerintahan dan kehidupan kebangsaan yang terekam dalam arsip sehingga dapat bermakna sebagai simpul pemersatu bangsa dan menjadi bagian dari identitas bangsa.

Pentingnya penyelenggaraan kearsipan dalam pemerintah dan kehidupan berbangsa dan bernegara karena arsip merupakan salah satu sumber informasi yang dapat dipercaya dan dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sijunjug Darlias menyampaikan tujuan dilakukannya penyusunan ini untuk merumuskan permasalahan yang dihadapi dalam penyelenggaraan kearsipan yang terkait dengan Pemerintah Daerah, BUMD, swasta dan masyarakat pada umumnya.

”Kegiatan ini untuk merumuskan kedudukan rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan kearsipan sebagai solusi dari permasalahan penyelenggaraan kearsipan di Kabupaten Sijunjung, serta merumuskan pertimbangan atau landasan filosofis, sosiologis, yuridis pembentukan rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan kearsipan," ujarnya.

Selain itu, merumuskan sasaran yang akan diwujudkan, ruang lingkup pengaturan, jangkauan dan arah pengaturan dalam rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan arsip.***