Ini dia enam BUMNag Bersama yang telah beroperasi di Pesisir Selatan

id Hamdi

Ini dia enam BUMNag Bersama yang telah beroperasi di Pesisir Selatan

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintah Nagari, KB dan Pemberdayaan Perempuan setempat, Hamdi. (ist)

BUMNag bersama dibentuk berdasarkan kesepakatan beberapa nagari (desa adat) dan selanjutnya berkedudukan di ibu kota kecamatan
Painan, (Antaranews Sumbar) - Enam Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag) Bersama telah beroperasi di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat sebagai upaya menggali dan mengembangkan potensi di daerahnya masing-masing untuk kesejahteraan masyarakat.

"BUMNag bersama dibentuk berdasarkan kesepakatan beberapa nagari (desa adat) dan selanjutnya berkedudukan di ibu kota kecamatan," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintah Nagari, KB dan Pemberdayaan Perempuan setempat, Hamdi di Painan, Senin.

Ia menambahkan BUMNag tersebut adalah Mandeh Tarusan Jaya yang berkedudukan di Koto XI Tarusan, IV Jurai Nelayan Sejahtera berkenan IV Jurai, MABNI Sutera di Sutera, Lunang Bersatu di Lunang dan Sinar Silaut di Silaut.

Khusus BUMNag Mandeh Tarusan Jaya saat ini fokus menggerakkan bidang usaha seputar kepariwisataan karena sektor itu didukung oleh semakin berkembangnya Kawasan Wisata Bahari Terpadu (KWBT) Mandeh.

Beberapa usahanya ialah menggali potensi masyarakat seperti kemampuan membuat cenderamata serta mendorong munculnya usaha produktif lain seputar kepariwisataan dan lainnya, selanjutnya dijual ke wisatawan.

Ia menambahkan penyertaan modal BUMNag Bersama berasal dari nagari yang sepakat membentuknya, kabupaten, provinsi, kementerian, hibah, swadaya dan pinjaman.

Keenam BUMNag tersebut masing-masing telah mendapat satu minibus dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk melancarkan operasionalnya.

"Sembilan kecamatan lain di Pesisir Selatan juga bisa membangun BUMNag Bersama seperti halnya yang sudah terbentuk. Hanya tinggal komitmen dan keseriusan pendirinya," ungkapnya.

Selain enam BUMNag Bersama, juga terdapat 175 BUMnag yang telah didirikan di daerah itu dan berkedudukan di masing-masing nagari. Namun 68 unit saja yang aktif hal tersebut dilihat berdasarkan kegiatan dan penyertaan modal dari nagari.

Pendirian BUMNag didasari Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa yang disebutkan desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa, dan aturan lainnya. (*)