Ancaman bom di Depok, Polisi periksa Kamila Hamdi

id Kamila Hamdi,bom di Depok, Polisi ,Depok, Jawa Barat.

Ancaman bom di Depok, Polisi periksa Kamila Hamdi

Anggota Detasemen Gegana Brimob Polri dan Polres Depok melakukan pengecekan dan pemeriksaan ke sejumlah sekolah di Depok, menyusul adanya teror dugaan bahan peledak pada Selasa (23/12/2025). (ANTARA/HO-Humas Polres Metro Depok)

Jakarta (ANTARA) - Polisi telah memeriksa Kamila Hamdi terkait dugaan pengancaman bom terhadap 10 sekolah di Depok, Jawa Barat.

"Sudah dimintai keterangan. Menurut pengakuan, bukan dia yang mengirimkan email tersebut," kata Kasie Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Budi menambahkan yang bersangkutan juga mengaku kalau email tersebut telah diretas, namun masih dilakukan pendalaman.

"Sementara dia tidak mengaku, namun tetap kita terus telusuri, apakah dia berbohong atau karena memang benar diretas, kita masih terus dalami," katanya.

Selanjutnya, apakah dia merupakan korban pemerkosaan tapi polisi tidak menindaklanjuti laporan tersebut, Made Budi menyebutkan tidak benar.

"Tidak benar, pelakunya hanya mengarang cerita saja, kami masih melakukan pendalaman," ucapnya.

Sebelumnya, polisi masih menyelidiki pelaku pengancaman bom melalui surat elektronik (email) ke 10 sekolah di Depok, Jawa Barat.

AKP Made Budi menjelaskan pengirim email tersebut menggunakan nama Kamila Hamdi dengan alamat email kluthfiahamdi@gmail.com.

"Alamat email yang digunakan oleh pelaku saat ini sudah diselidiki oleh polisi," katanya.

Ia menambahkan pihaknya belum dapat menjelaskan apakah benar email tersebut memang sengaja mengirim ancaman tersebut atau diretas oleh orang lain.

"Sebenarnya, kita enggak tahu email tersebut dipakai orang lain atau tidak, apakah benar si pemilik alamat email itu yang ketik atau enggak, masih dalam proses penyelidikan," kata Made Budi.

Pewarta :
Editor: Antara Sumbar
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.