Sungailiat, (Antaranews Sumbar) - Ikan kaleng merek Hoki Mackerel diduga mengandung parasit seperti disebutkan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia ditemukan oleh Satpol PP Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
"Ikan kaleng merek Hoki Mackerel ini kami temukan saat razia di pusat perbelanjaan Puncak Belinyu," ujar Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Bangka Achmad Suherman di Sungailiat, Selasa.
Ia mengatakan ikan kaleng Hoki Mackerel dengan kemasan kertas warna merah yang ditemukan merupakan salah satu ikan kaleng terlarang.
Menurut dia, ikan kaleng tersebut juga tertera sebagai produk impor. Pihaknya mengambil satu kaleng sebagai sampel untuk diperiksa di laboratorium.
"Tertulis di label kemasan produk Holi Mackerel sebagai ikan kaleng dan saus tomat diimpor oleh PT Interfood Sukses Jasindo Jakarta 10710," jelasnya.
Achmad mengungkapkan ada tiga jenis ikan kaleng yang dilarang beredar oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), yakni merek Hoki Mackerel, IO Mackerel, dan Farmer Mackerel.
Ia menjelaskan saat ditemukan ikan kaleng Hoki Mackerel yang terpajang di etalase sebanyak delapan kaleng dan dijual Rp28 ribu per kaleng.
"Kami minta manajemen Puncak Belinyu mengamankan tujuh ikan kaleng Hoki Mackerel lainnya," kata Achmad.
Ia menambahkan penemuan penjualan ikan kaleng merek Hoki Mackerel itu setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat. Pihak manajemen Puncak Belinyu mengaku memiliki barang itu, tetapi tidak tahu kalau masih terpajang di etalase penjualan.
"Mereka tahu itu tidak boleh, tapi tidak tahu ada yang tersisa di etalase. Jadi, kami minta diamankan karena produk ini dilarang. Kami akan berkoordinasi dengan BPPOM Babel dan Dinas Tenaga Kerja Perindustrian dan Perdagangan Bangka atas temuan ini," ujarnya.
