Dua warga China pedagang es krim ditangkap imigrasi Bengkalis

id imigrasi

Dua warga China pedagang es krim ditangkap imigrasi Bengkalis

bendera China (pixabay.com)

dua warga asing ini dicurigai karena ketika melayani pembeli es krim menggunakan kode dan bahasa isyarat dan tidak menggunakan Bahasa Indonesia selama satu bulan berjualan
Bengkalis, (Antaranews Sumbar) - Dua warga berasal dari Jinli, China berinisial ZY (27) dan ZS (52) ditangkap Imigrasi Bengkalis, Provinsi Riau karena diduga menyalahi ketentuan keimigrasian dengan melakukan kegiatan jual beli es krim di wilayah Bengkalis.

Kedua orang itu adalah ayah dan anak.

"Informasi berawal dari masyarakat sejak 4 Februari 2018 kemudian langsung dilakukan penyelidikan," kata Kepala Kantor Imigrasi Bengkalis, Toto Suryanto dalam keterangannya di Bengkalis, Rabu.

Dia mengatakan, dua warga asing ini dicurigai karena ketika melayani pembeli es krim menggunakan kode dan bahasa isyarat dan tidak menggunakan Bahasa Indonesia selama satu bulan berjualan.

Ia menambahkan ZY memiliki Izin Tinggal Terbatas (Itas) dan ZS hanya memiliki izin kunjungan namun mereka melakukan kegiatan jual beli di Bengkalis.

"Untuk ZS, melakukan kegiatan jual beli dan hal tersebut tidak termasuk dalam izin kunjungan, oleh karena itu diduga melakukan pelanggaran pidana keimigrasian," ujarnya.

Sedangkan ZY, anak dari ZS meskipun memilik Itas dan bekerja di Indonesia, akan tetapi ZY memberikan kesempatan menyuruh kepada orang tuanya sendiri untuk melakukan pidana keimigrasian.

"Dengan dugaan pelanggaran itu, kedua tersangka diancam dengan hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp500 juta. Sedangkan untuk penahanan diserahkan sepenuhnya ke penyidik, bisa kemungkinan ditahan dan kemungkinan juga tidak," katanya.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti milik kedua tersangka diantaranya, dua buku paspor, bungkusan es krim buatan Indonesia, kalkulator, dan uang berjumlah Rp700 ribu hasil menjual es krim.(*)