Alasan penyaluran rastra 2018 di Pariaman telat

id rastra,rastra pariaman,beras sejahtera,keluarga penerima manfaat

Alasan penyaluran rastra 2018 di Pariaman telat

Sekretaris Dinas Sosial Kota Pariaman, Satri Yarlina (kiri) didampingi Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin, Elidawati (kanan) menjelaskan penyaluran Rastra KPM periode 2018. (ANTARA SUMBAR/Muhammad Zulfikar)

Pariaman, (Antaranews Sumbar) - Penyaluran Beras Sejahtera (Rastra) periode 2018 untuk 3.314 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Pariaman, Sumatera Barat, terlambat, yakni awal Februari. Sementara sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial dan Telegram Menteri Dalam Negeri rastra harus disalurkan pada Januari.

Sekretaris Dinas Sosial Kota Pariaman, Satri Yarlina, di Pariaman, Selasa, menyebutkan seharusnya rastra itu paling lama didistribusikan oleh pemerintah daerah akhir Januari 2018 berdasarkan Peraturan Menteri Sosial dan Telegram Menteri Dalam Negeri.

Namun, penyaluran rastra bagi KPM di empat kecamatan Pariaman terlambat karena masih menunggu persetujuan Wali Kota Pariaman yang beberapa waktu terakhir berada di luar daerah.

Total 33 ton beras bantuan pemerintah pusat dan daerah bakal disalurkan oleh Badan Urusan Logistik (Bulog) ke tingkat desa dan kelurahan, ujar dia.

Pada 2017, katanya, setiap KPM menerima 15 kilogram Rastra dengan biaya tebus Rp1.600 per kilogram. Namun penyaluran 2018 setiap KPM masing-masing menerima 10 kilogram Rastra namun tidak dikenakan biaya tebus.

"Memang terjadi penurunan sebanyak lima kilogram bantuan beras tersebut, namun setiap KPM tidak dikenakan biaya tebus lagi kemudian bantuan pun langsung diserahkan oleh Bulog ke desa atau kelurahan," katanya.

Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin, Dinas Sosial Pariaman Elidawati menjelaskan pada 2016 pemerintah pusat menyetujui 3.314 KPM penerima Rastra di Kota Pariaman, namun pada 2017 pemerintah pusat hanya mengalokasikan 2.983 KPM.

Kekurangan 331 KPM tersebut diupayakan pemerintah daerah melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2017 dan 2018.

"Pemerintah daerah terus berkomitmen mengentaskan kemiskinan, kekurangan 331 KPM dialokasikan melalui APBD 2017 sebesar Rp450 juta dan 2018 Rp600 juta," katanya.

Terpisah anggota DPRD Kota Pariaman Jonasri meminta Pemkot Pariaman untuk membuat kategori prioritas masyarakat miskin yang layak dibantu melalui anggaran belanja bantuan sosial daerah.

"Baik itu bantuan berupa rehabilitasi rumah bagi masyarakat miskin maupun bentuk lainnya. Ini membutuhkan kriteria yang jelas sehingga tepat sasaran dalam pelaksanaannya," kata Ketua Fraksi Nasional Demokrat (NasDem) tersebut.

Ia menjelaskan kriteria tersebut dibutuhkan sebab pelaksanaan bantuan sosial yang pernah dilakukan pemerintah setempat ataupun lembaga sosial lainnya selama ini dinilai masih kurang tepat sasaran. ***4***