Pendataan delapan kecamatan tuntas, data penerima rastra Dharmasraya diinput akhir September

id Bobi Perdana

Pendataan delapan kecamatan tuntas, data penerima rastra Dharmasraya diinput akhir September

Kepala Dinas Sosial Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3APPKB) Dharmasraya, Bobi Perdana.   (ANTARASUMBAR/Ilka Jensen)

Masing-masing menerima 10 kilogram tiap bulan tanpa dipungut biaya, untuk pendistribusian dilaksanakan di atas tanggal 20 setiap bulannya
Pulau Punjung, (Antaranews Sumbar) - Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, akan menginput data terbaru penerima bantuan sosial beras sejahtera (Rastra) pada akhir September 2018.

"Sampai saat ini sudah delapan kecamatan dari 11 yang dilakukan pendataan, akhir bulan seluruhnya tuntas dan kita baru bisa menginput ke Kemensos," kata Kepala Dinas Sosial Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3APPKB) Dharmasraya, Bobi Perdana Riza di Pulau Punjung, Senin.

Ia mengatakan verifikasi data penerima bantuan sosial Rastra sudah dilakukan sejak awal tahun berkerja sama dengan pemerintah kecamatan dan nagari (desa adat).

Verifikasi data penerima rastra menjadi prioritas pemerintah dalam tahun ini, karena selama ini dinilai belum tepat sasaran dan banyak masyarakat layak tidak terakomodasi.

"Perkembangan kondisi masyarakat tentu mengalami perubahan baik secara status ekonomi atau sudah dikeluarkan dari data," katanya.

Ia menilai kondisi sosial di tengah masyarakat baik secara status ekonomi yang dulunya kurang mampu sekarang sudah berkecukupan, sedangkan apabila ada yang kurang mampu tapi belum masuk data akan dimasukkan.

Data jumlah keluarga penerima manfaat (KPM) bansos pangan rastra di Dharmasraya pada 2018 sebanyak 8.609 kepala keluarga, jumlah itu menurun dibandingkan 2017 sebanyak 9.566, kata dia.

"Masing-masing menerima 10 kilogram tiap bulan tanpa dipungut biaya, untuk pendistribusian dilaksanakan di atas tanggal 20 setiap bulannya," ujarnya.

Menurut standar Badan Pusat Statistik (BPS) ada 14 kriteria masyarakat miskin, jika memenuhi sembilan unsur saja maka dapat dikatakan masyarakat tersebut miskin.

"Acuan kita dalam verifikasi penerima beras rastra berdasarkan yang ditetapkan BPS," ujarnya. (*)