Tiga Parpol di Agam Tak Menyerahkan Berkas Perbaikan

id Parpol

Tiga Parpol di Agam Tak Menyerahkan Berkas Perbaikan

KPU Agam ( Antara Sumbar/Yusrizal)

Lubukbasung, (Antara Sumbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam, Sumatera Barat menyatakan tiga dari 13 partai politk peserta Pemilihan Umum 2019 tidak menyerahkan berkas perbaikan sampai berakhirnya batas waktu penutupan, Jumat (2/12) pukul 24:00 WIB.

Devisi Hukum dan Organisasi KPU Agam, Izwaryani di Lubukbasung, Sabtu, mengatakan, ke tiga partai politik itu yakni, Partai Golkar, Demokrat dan PDIP.

"Penghubung PDIP Agam datang ke KPU pada Sabtu (2/12) pukul 00:30 WIB, sehingga berkas perbaikan tidak diterima karena sudah ditutup. Untuk Golkar dan Demokrat memang tidak melengkapi berkas perbaikan," katanya.

Dengan kondisi ini, katanya, PDIP tidak lolos verifikasi adminitrasi di Agam karena dukungan PDI hanya 53 lembar kartu tanda anggota dan kartu tanda penduduk elektronik. Sementara syarat dukungan setiap partai sebanyak 524 lembar kartu tanda anggota dan kartu tanda penduduk elektronik.

Syarat dukungan 524 lembar ini berdasarkan 10 persen jumlah penduduk Agam dan saat ini jumlah penduduk daerah itu sebanyak 524.880 jiwa.

"PDIP bisa ikut Pemilihan Umum di Agam apabila 15 kabupaten dan kota di Sumbar memenuhi syarat," katanya.

Sedangkan Partai Golkar dan Demokrat boleh tidak menyerahkan berkas perbaikan karena kedua partai politik ini sudah melebihi syarat dukungan sebanyak 524 lembar kartu tanda anggota dan kartu tanda penduduk elektronik.

Sebelumnya, 10 partai politik yang tidak memenuhi syarat telah melengkapi berkas perbaikan menjelang penutupan, Jumat (1/12) pukul 24:00 WIB.

Ke 10 partai politik itu PAN pada Senin (27/11), Nasdem pada Senin (27/11), PPP pada Selasa (28/11), Berkarya pada Selasa (28/11), PKS pada Rabu (29/11), Gerindra Pada Kamis (30/11), Perindo pada Jumat (1/12), PKB pada Jumat (1/12), Hanura pada Jumat (1/12) dan Garuda pada Jumat (1/12).

Setelah parpol melengkapi dukungan, dilanjutkan dengan tahapan penelitian perbaikan adminitrasi pada 2 sampai 11 Desember 2017.

Setelah itu verifikasi faktual terkait pengurus, keterwakilan 30 persen perempuan dalam kepengurusan, keberadaan kantor dan keanggotaan pada 15 Desember 2017 sampai 4 Januari 2018.

Lalu dilanjutkan tahapan perbaikan verifikasi faktual pada 7 sampai 20 Januari 2018, verifikasi faktual tambahan pada 21 Januari sampai 3 Februari 2018 dan penyerahan berkas akhir pada 4-5 Februari 2018. (*)