Lubukbasung, (Antara Sumbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam, Sumatera Barat menyatakan tiga dari 13 partai politk peserta Pemilihan Umum 2019 tidak menyerahkan berkas perbaikan sampai berakhirnya batas waktu penutupan, Jumat (2/12) pukul 24:00 WIB.
Devisi Hukum dan Organisasi KPU Agam, Izwaryani di Lubukbasung, Sabtu, mengatakan, ke tiga partai politik itu yakni, Partai Golkar, Demokrat dan PDIP.
"Penghubung PDIP Agam datang ke KPU pada Sabtu (2/12) pukul 00:30 WIB, sehingga berkas perbaikan tidak diterima karena sudah ditutup. Untuk Golkar dan Demokrat memang tidak melengkapi berkas perbaikan," katanya.
Dengan kondisi ini, katanya, PDIP tidak lolos verifikasi adminitrasi di Agam karena dukungan PDI hanya 53 lembar kartu tanda anggota dan kartu tanda penduduk elektronik. Sementara syarat dukungan setiap partai sebanyak 524 lembar kartu tanda anggota dan kartu tanda penduduk elektronik.
Syarat dukungan 524 lembar ini berdasarkan 10 persen jumlah penduduk Agam dan saat ini jumlah penduduk daerah itu sebanyak 524.880 jiwa.
"PDIP bisa ikut Pemilihan Umum di Agam apabila 15 kabupaten dan kota di Sumbar memenuhi syarat," katanya.
Sedangkan Partai Golkar dan Demokrat boleh tidak menyerahkan berkas perbaikan karena kedua partai politik ini sudah melebihi syarat dukungan sebanyak 524 lembar kartu tanda anggota dan kartu tanda penduduk elektronik.
Sebelumnya, 10 partai politik yang tidak memenuhi syarat telah melengkapi berkas perbaikan menjelang penutupan, Jumat (1/12) pukul 24:00 WIB.
Ke 10 partai politik itu PAN pada Senin (27/11), Nasdem pada Senin (27/11), PPP pada Selasa (28/11), Berkarya pada Selasa (28/11), PKS pada Rabu (29/11), Gerindra Pada Kamis (30/11), Perindo pada Jumat (1/12), PKB pada Jumat (1/12), Hanura pada Jumat (1/12) dan Garuda pada Jumat (1/12).
Setelah parpol melengkapi dukungan, dilanjutkan dengan tahapan penelitian perbaikan adminitrasi pada 2 sampai 11 Desember 2017.
Setelah itu verifikasi faktual terkait pengurus, keterwakilan 30 persen perempuan dalam kepengurusan, keberadaan kantor dan keanggotaan pada 15 Desember 2017 sampai 4 Januari 2018.
Lalu dilanjutkan tahapan perbaikan verifikasi faktual pada 7 sampai 20 Januari 2018, verifikasi faktual tambahan pada 21 Januari sampai 3 Februari 2018 dan penyerahan berkas akhir pada 4-5 Februari 2018. (*)
Berita Terkait
KPU Solok Selatan imbau Parpol tertibkan APK secara mandiri
Sabtu, 10 Februari 2024 18:09 Wib
KPU Solok Selatan batalkan empat Parpol peserta Pemilu
Sabtu, 10 Februari 2024 12:35 Wib
KPU Pasaman Barat minta parpol urus STTP dalam rapat umum kampanye
Selasa, 23 Januari 2024 13:28 Wib
KPU Pasaman Barat: Dua partai politik tidak sampaikan dana kampanye
Senin, 15 Januari 2024 15:37 Wib
Bawaslu Dharmasraya fasilitas pelatihan saksi parpol Pemilu 2024
Kamis, 28 Desember 2023 12:40 Wib
Bawaslu Padang Panjang Fasilitasi pelatihan saksi parpol untuk pemilu 2024
Selasa, 26 Desember 2023 20:30 Wib
Bawaslu Agam tak menerima pengajuan sengketa dari Parpol
Sabtu, 9 Desember 2023 13:25 Wib
Bawaslu Agam surati Parpol tertibkan APS secara mandiri
Kamis, 16 November 2023 15:25 Wib