Jakarta, (Antara Sumbar) - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian akan mengakomodir upaya rebranding koperasi agar saat ditetapkan menjadi UU nantinya mampu memberikan ruang kepada para generasi milenial untuk berkiprah dalam dunia perkoperasian.
Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM Meliadi Sembiring di Jakarta, Kamis mengatakan RUU Perkoperasian dirancang agar memberikan ruang bagi generasi milenial untuk berkiprah dalam dunia perkoperasian.
Oleh karena itu pihaknya bersama tim ahli Fraksi Kebangkitan Bangsa (FPKB) menggelar diskusi publik sebagai upaya menyerap aspirasi dalam rangka penyusunan RUU Perkoperasian yang saat ini sedang dibahas oleh Komisi VI DPR RI.
"Diskusi publik ini juga digelar untuk mendapatkan gambaran utuh serta penjelasan yang komprehensif terkait kondisi permasalahan, tantangan dan peluang yang dihadapi oleh koperasi saat ini," katanya.
Meliadi mengungkapkan diskusi publik sekaligus dibutuhkan untuk mendapatkan masukan yang substantif dalam rangka penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Perkoperasian.
"Hal ini juga dalam rangka menambah pemahaman serta menyerap aspirasi publik untuk bersama-sama mencari strategi dan jalan keluar untuk mendorong dan menghidupkan kembali gerakan ekonomi rakyat yang berbasis koperasi di Indonesia," kata Meliadi.
Diskusi Publik ini menghadirkan beberapa nara sumber, yaitu Siti Mukaromah, S.Ag (anggota Komisi VI FPKB DPR RI/Kapoksi FPKB Komisi VI DPR RI) yang membahas tentang "Substansi dan Perkembangan Pembahasan RUU Perkoperasian".
Sementara Meliadi Sembiring, Deputi Bidang Kelembagaan menyampaikan paparan terkait "Peluang dan Tantangan Meningkatkan Daya Saing Koperasi melalui RUU Perkoperasian".
Tiga narasumber lain yakni Dr. H. Irnanda Laksanawan (Wakil Ketua Lembaga Perekonomian NU) menyampaikan tentang "Peran Koperasi dalam Pemberdayaan Kesejahteraan Umat" dan Dr. Dianta Sebayang, Dosen UNJ dan Generasi Muda Ansor NU, menyampaikan topik "Gagasan RUU Perkoperasian yang Sesuai dengan Mandat Konstitusi".
Sedangkan Suroto (pengamat koperasi/Ketua Asosiasi Kader Sosio Ekonomi Strategis) menyampaikan topik "Desain RUU Perkoperasian yang Mampu Menjawab Permasalahan dan Menghidupkan Koperasi di Era Kekinian".
"Dalam diskusi publik tersebut banyak masukan dari para narasumber yang perlu di serap dan diolah sebagai bahan penyusunan dan perumusan DIM yang saelanjutnya akan dibahas oleh DPR dan Pemerintah dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM," kata Meliadi.
Ia menambahkan di antara masukan yang disampaikan oleh para nara sumber, ada hal yang sangat penting dan menarik di dalam diskusi publik tersebut yaitu bahwa RUU Perkoperasian ke depan harus dapat menjawab tantangan dan peluang yang ada.
"Intinya bahwa RUU tersebut harus memberikan ruang bagi generasi milenial dengan melakukan rebranding koperasi," katanya.
Undang-undang Nomor 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi atas perkara Nomor 28/PUU-XI/2013 menyatakan bahwa UU No 17/2012 tentang Perkoperasian bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Hal itu disebabkan UU tersebut dianggap telah mencabut ruh koperasi yakni prinsip asas kekeluargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 dan diperintahkan kembali kepada UU nomor 25 tahun 1992 untuk sementara sampai dengan ada UU pengganati yang baru.
Dalam proses penyusunan RUU itu mendapat perlakukan khusus tidak melalui Prolegnas tetapi melalui jalur Komulatif Terbuka.
Saat ini proses RUU tersebut sudah ada pada DPR yang selanjutnya untuk disusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) oleh DPR.
Untuk itulah Fraksi PKB menyelenggarakan Diskusi Publik terkait dengan RUU perkoperasian tersebut. (*)
Berita Terkait
Koperasi Wanita Ikaboga dan Askrindo bantu korban banjir di Pessel
Sabtu, 16 Maret 2024 10:26 Wib
Pemkot Padang perkuat SDM pendamping koperasi dan UMKM
Selasa, 5 Maret 2024 5:15 Wib
Gubernur Sumbar nilai koperasi perlu dibina agar lebih profesional
Senin, 26 Februari 2024 5:24 Wib
RAT Koperasi Balai Kota Padang Tahun Buku 2023, Raih Sertifikat Koperasi Sehat dan Capai SHU 1,9 Miliar
Jumat, 23 Februari 2024 19:11 Wib
Kadis Koperasi UKM dan Tenaga Kerja membuka pelatihan Mobile Training Unit Fillet Welder SMAF 2 F/PB
Rabu, 7 Februari 2024 5:01 Wib
Diskop UKM: Koperasi di Sumbar bertambah 203 unit pada 2023
Senin, 5 Februari 2024 17:53 Wib
Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Pessisir Selatan gelar rapat perdana
Kamis, 18 Januari 2024 5:16 Wib
Polda Sumbar usut dugaan penyelewengan dana koperasi di Dharmasraya
Selasa, 16 Januari 2024 16:25 Wib