Sarilamak, (Antara Sumbar) - Hiburan orgen tunggal saat pelaksanaan pesta di Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat (SUmbar), hanya diizinkan sampai pukul 18.00 WIB guna menghindari gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
"Ke depannya untuk orgen tunggal saat pesta atau acara hiburan lainnya, hanya diizinkan sampai jam enam sore (18.00 WIB)," kata Kapolres Limapuluh Kota AKBP Haris Hadis saat dihubungi di Sarilamak, Selasa.
Ia mengatakan pihaknya bersama pemerintah daerah saat ini telah menyiapkan aturan terkait izin orgen tunggal tersebut, sehingganya dapat mencegah gangguan kamtibmas.
"Tidak ada lagi dispensasi pelaksanaan orgen tunggal sampai malam hari," kata dia.
Menurutnya hiburan orgen tunggal sering menjadi pemicu terjadinya konflik sekelompok masyarakat, antar nagari (desa adat), bahkan berakhir perkelahian antar kampung, seperti yang terjadi di Kecamatan Kapur IX beberapa waktu lalu.
Bahkan kejadian serupa bukan hanya terjadi satu kali, tetapi berulang kali. Apalagi hiburan tersebut sudah dibarengi dengan minuman keras.
Ia menegaskan jika ada masyarakat yang memaksakan hiburan orgen tunggal sampai malam hari, maka tanggungjawabnya akan dibebankan kepada yang bersangkutan.
Kapolres mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar bisa bekerja sama untuk menjalankan aturan tersebut demi mewujudkan Limapuluh Kota yang bebas dari perbuatan dan tindakan yang mengganggu kamtibmas serta norma berlaku.
Pihaknya menyambut baik kerja sama pemerintah daerah terkait aturan untuk hiburan orgen tunggal di wilayah tersebut. (*)
Berita Terkait
MK ubah ketentuan desain surat suara pilkada calon tunggal per 2029
Kamis, 14 November 2024 11:08 Wib
Gol tunggal Duran bawa Aston Villa menang 1-0 atas Bayern Muenchen
Kamis, 3 Oktober 2024 9:16 Wib
Akademisi soroti potensi Pilkada Dharmasraya lawan kotak kosong
Selasa, 3 September 2024 16:09 Wib
KPU: Calon tunggal yang kalah tidak boleh maju pilkada berikutnya
Senin, 2 September 2024 15:48 Wib
Tunggal putri Ester Nurumi tersingkir dari Korea Open 2024
Rabu, 28 Agustus 2024 13:49 Wib
DPR gelar Paripurna agenda tunggal putuskan RUU Pilkada
Kamis, 22 Agustus 2024 9:36 Wib
Laju Gregoria menuju final dihentikan tunggal putri nomor satu dunia
Minggu, 4 Agustus 2024 16:24 Wib
Gregoria Mariska dipastikan raih medali perunggu
Minggu, 4 Agustus 2024 16:23 Wib