Akademisi soroti potensi Pilkada Dharmasraya lawan kotak kosong

id calon tunggal,pilkada serentak,kotak kosong

Akademisi soroti potensi Pilkada Dharmasraya lawan kotak kosong

Akademisi dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Andalas (Unand) Sumatera Barat (Sumbar) Dewi Anggraini. ANTARA/Dok Pribadi

Padang (ANTARA) - Akademisi dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Andalas (Unand) Sumatera Barat (Sumbar) Dewi Anggraini menyoroti potensi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Kabupaten Dharmasraya melawan kotak kosong.

"Sebagaimana kita ketahui ada 48 daerah yang berpotensi melawan kotak kosong, dan itu sebuah fenomena serta bukan hal yang baru termasuk di Sumbar," kata akademisi dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unand Dewi Anggraini di Padang, Selasa.

Fenomena calon tunggal berhadapan dengan kotak kosong pernah terjadi pada Pilkada Kabupaten Pasaman 2020. Saat itu, pasangan Benny Utama-Sabar AS menang telak.

Menurut pengajar di Fisip Unand tersebut, fenomena kotak kosong tidak bisa dihindarkan apabila partai politik hanya memberikan tiket pencalonan kepada satu pasangan saja. Imbas-nya, masyarakat dihadapkan dengan opsi memilih kotak kosong atau calon tunggal yang mendaftar ke komisi pemilihan umum (KPU) di daerah setempat.

Meskipun berhadapan dengan kotak kosong, Dewi menilai hal tersebut bukan menjadi garansi atau jaminan bagi calon tunggal untuk bisa menang begitu saja. Sebab, bisa saja konstituen justru memilih kotak kosong daripada calon tunggal yang diusung berbagai partai politik.

"Jika kotak kosong yang menang, maka ini perlu dipertanyakan juga mesin politik partai-nya jangan-jangan tidak jalan," ucap dia.

Di satu sisi, Dewi menyampaikan calon tunggal yang maju pada Pilkada serentak mempunyai tantangan tersendiri karena harus bisa meyakinkan masyarakat bahwa mereka layak untuk dipilih.

Terpisah, Anggota KPU Provinsi Sumbar Ory Sativa Syakban mengatakan calon tunggal yang kalah melawan kotak kosong pada Pilkada 2024 tidak boleh maju di pemilihan berikutnya.

Hal tersebut disampaikan Ory Sativa mengingat adanya satu bakal calon kepala daerah yang berpeluang berhadapan dengan kotak kosong yakni di Pilkada Kabupaten Dharmasraya.

Sejak masa pendaftaran dibuka pada 27 hingga 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB, hanya satu pasangan calon yang mendaftar ke KPU Kabupaten Dharmasraya yakni Annisa Suci Ramadhani yang berpasangan dengan Leliarni.

Tambahan informasi, KPU Kabupaten Dharmasraya memperpanjang masa pendaftaran calon bupati dan wakil bupati terhitung 2 hingga 4 September 2024. Sebelumnya, KPU setempat terlebih dahulu menyosialisasikan perpanjangan pendaftaran 30 Agustus hingga 1 September 2024.