Padang (ANTARA) - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Ory Sativa Syakban mengatakan calon tunggal yang kalah melawan kotak kosong pada Pilkada 2024 tidak boleh maju di pemilihan berikutnya.
"Jika perolehan suara calon tunggal ini kurang dari 50 persen lebih, maka pasangan calon yang kalah tidak boleh mencalonkan diri lagi di pilkada berikutnya," kata anggota KPU Provinsi Sumbar Ory Sativa Syakban di Padang, Senin.
Hal tersebut disampaikan Ory Sativa mengingat adanya satu bakal calon kepala daerah yang berpeluang berhadapan dengan kotak kosong yakni di Pilkada Kabupaten Dharmasraya.
Sejak masa pendaftaran dibuka pada 27 hingga 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB, hanya satu pasangan calon yang mendaftar ke KPU Kabupaten Dharmasraya yakni Annisa Suci Ramadhani yang berpasangan dengan Leliarni.
Menyikapi kondisi tersebut, KPU Kabupaten Dharmasraya memperpanjang masa pendaftaran selama tiga hari dan diawali sosialisasi kepada masyarakat, partai politik dan pihak terkait lainnya.
Untuk sosialisasi perpanjangan pendaftaran telah dilakukan KPU Kabupaten Dharmasraya yakni terhitung sejak 30-1 September. Sementara masa pendaftaran dimulai 2 hingga 4 September 2024.
Ia menambahkan meskipun hanya ada satu pasangan calon yang maju atau mendaftar ke KPU Kabupaten Dharmasraya, penyelenggara pesta demokrasi tetap wajib menjalankan amanah konstitusi sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Mau tidak mau KPU harus melakukannya karena calon tunggal itu konstitusional juga sesuai Keputusan MK Nomor 100/PUU-XIII/2015," ujar dia.
Terpisah, Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan ketika calon tunggal kalah maka sesuai ketentuan Pasal 54 D Ayat 3, ada Pilkada ulang yang dapat diselenggarakan pada tahun berikutnya atau sesuai jadwal lima tahun sekali.
Idham mengatakan bahwa sesuai aturan yang ada calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 harus memperoleh lebih dari 50 persen suara sah, dan jika tidak maka daerah tersebut dipimpin oleh penjabat.
"Jika hasil pemilihan nanti, dimana calon tunggal tidak memperoleh suara lebih dari 50 persen, maka pemerintah menugaskan penjabat gubernur, bupati, atau wali kota," ujarnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU: Calon tunggal yang kalah tidak boleh maju Pilkada berikutnya
Berita Terkait
MK ubah ketentuan desain surat suara pilkada calon tunggal per 2029
Kamis, 14 November 2024 11:08 Wib
Gol tunggal Duran bawa Aston Villa menang 1-0 atas Bayern Muenchen
Kamis, 3 Oktober 2024 9:16 Wib
Akademisi soroti potensi Pilkada Dharmasraya lawan kotak kosong
Selasa, 3 September 2024 16:09 Wib
Tunggal putri Ester Nurumi tersingkir dari Korea Open 2024
Rabu, 28 Agustus 2024 13:49 Wib
DPR gelar Paripurna agenda tunggal putuskan RUU Pilkada
Kamis, 22 Agustus 2024 9:36 Wib
Laju Gregoria menuju final dihentikan tunggal putri nomor satu dunia
Minggu, 4 Agustus 2024 16:24 Wib
Gregoria Mariska dipastikan raih medali perunggu
Minggu, 4 Agustus 2024 16:23 Wib
Rafael Nadal bisa jadi mundur di tunggal setelah menang ganda bersama Alcaraz
Minggu, 28 Juli 2024 8:25 Wib