Logo Header Antaranews Sumbar

UMP Sumbar Dinilai Cukup Tinggi

Rabu, 3 Mei 2017 20:35 WIB
Image Print
(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Padang, (Antara Sumbar) - Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat sebesar Rp1.949.284 dinilai sudah cukup tinggi bagi perusahaan yang ada di daerah itu sehingga upaya untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tidak dilakukan lagi sejak 2016.

"Pada 2015 ada satu daerah yang mengajukan yaitu Padang Pariaman. Namun sejak 2016 tidak diusulkan lagi. Jadi upah di Sumbar rata menggunakan UMP," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar Nasrizal di Padang, Rabu.

Ia mengakui UMK secara besaran memang harus lebih besar dari pada UMP dan sekilas pekerja diuntungkan dengan itu. Tetapi jika perusahaan ternyata tidak sanggup membayar, maka keduanya bisa sama-sama rugi.

"Perusahaan tidak bisa beroperasi karena tidak sanggup membayar upah pekerja, pekerja juga kehilangan pekerjaan karena perusahaan tidak bisa beroperasi," ujarnya.

Sekarang saja, menurut dia, dengan standar UMP masih ada perusahaan yang kesulitan membayarkan upah pekerja sehingga menjadi sengketa.

"Dengan pertimbangan ini, Pemprov Sumbar saat ini tidak terlalu mendorong kabupaten dan kota mengusulkan UMK dan tetap menggunakan standar UMP," kata dia.

Sementara itu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumbar Arsukman Edi mengatakan, belum adanya daerah yang mengusulkan UMK disebabkan dukungan pemerintah masih kurang.

"Padahal idealnya upah pekerja pada satu daerah standarnya UMK," kata dia.

Salah satu indikator penetapan UMK adalah Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang berbeda-beda antara masing-masing daerah. Karena itu kalau UMK ditetapkan, akan lebih menguntungkan pekerja.

Namun saat ini upaya untuk menetapkan UMK tersebut belum membuahkan hasil. Hanya Kabupaten Padang Pariaman yang pernah melaksanakan pada 2015. Setelah itu juga tidak mengusulkan lagi.

Ia menjelaskan agar UMK bisa ditetapkan perlu keberadaan Dewan Pengupahan di daerah. Sekarang hanya empat daerah yang telah memiliki, yaitu Padang, Padang Pariaman, Bukittinggi dan Solok.

Itupun tidak beroperasi maksimal karena tidak disokong anggaran oleh pemerintah daerah.

Ia berharap ke depan masing-masing kabupaten dan kota di Sumbar bisa mengajukan UMK untuk ditetapkan oleh gubernur. (*)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026