Ternyata UMP Sumbar Rp2,1 Juta/bulan Belum Resmi

id Buruh

Ternyata UMP Sumbar Rp2,1 Juta/bulan Belum Resmi

Arsip - Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengunakan atribut robot saat mengikuti perayaan hari buruh sedunia (May Day) di Gelora Bung Karno, Jakarta, Jumat (1/5). Dalam aksi yang diikuti ribuan buruh itu mereka menuntut melawan kebijakan upah murah dan kenaikan upah setiap lima tahun sekali, menaikkan upah minimum pada tahun 2016 sebesar 32 persen dan kebutuhan hidup layak. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/NZ/15)

Padang, (Antara Sumbar) - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumatera Barat, Nazrizal menegaskan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp2,1 juta perbulan pada 2018 masih perkiraan sesuai PP nomor 78 tahun 2015, belum angka resmi.

"Resminya setelah melalui rapat bersama Dewan Pengupahan dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur," kata dia di Padang, Jumat (27/10 ).

Rapat bersama Dewan Pengupahan, menurut dia, dilaksanakan hari ini. Hasilnya berupa rekomendasi langsung diserahkan pada gubernur sebagai dasar untuk menetapkan SK tentang UMP Sumbar 2018.

Sesuai aturan SK Gubernur tersebut dikeluarkan paling lambat 31 Oktober setiap tahun.

"SK itu langsung diumumkan secara luas setelah ditandatangani gubernur," kata dia.

Angka UMP Sumbar 2018 sebesar Rp2,1 juta merupakan hasil rumus kenaikan sesuai PP nomor 78 tahun 2015, yaitu UMP tahun depan = UMP tahun berjalan + (UMP tahun berjalan x (inflasi + pertumbuhan ekonomi/PDB)).

UMP Sumbar 2017 sebesar Rp1.949.284, sementara pertumbuhan ekonomi 2017 (pertumbuhan PDB) sebesar 4,99 persen tambah inflasi nasional sebesar 3,72 persen menjadi 8,71 persen.

Berdasarkan rumusan itu kenaikan UMP Sumbar pada 2018 sebesar Rp169.782 hingga menjadi Rp2.119.066 atau dibulatkan Rp2,1 juta.

Ketua KSPSI Sumbar Arsukman Edy menilai kenaikan itu belum ideal, namun sudah cukup membantu meringankan beban pekerja. Ia berharap ke depan, agar besaran kenaikan UMP lebih riil, sebelum penetapan dilakukan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) pekerja masing-masing daerah.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sumatera Barat, Muzakir Aziz mengatakan pihaknya mau tidak mau harus menerima angka yang ditetapkan berdasarkan PP Nomor 78 tahun 2015 tersebut.

"Aturan itu tidak memberi ruang pada kita untuk tidak setuju, meski ia menilai angka itu cukup tinggi untuk daerah Sumbar," kata dia. (*)