Sumbar serukan May Day momen ciptakan hubungan industri yang harmonis

id may day,hari buruh,peringatan hari buruh,ump,upah minimum provinsi

Sumbar serukan May Day momen ciptakan hubungan industri yang harmonis

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumbar Nizam Ul Muluk saat diwawancarai di Padang, Kamis (1/5/2025). ANTARA/Muhammad Zulfikar

Padang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengajak semua pihak terutama buruh dan perusahaan untuk menjadikan May Day sebagai momentum menguatkan hubungan industrial yang harmonis.

"Mari jadikan May Day sebagai momentum yang tepat untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, berkeadilan serta bermartabat," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumbar Nizam Ul Muluk di Padang, Kamis.

Menurut dia, peringatan Hari Buruh Internasional yang diperingati 1 Mei setiap tahunnya harus membawa kebaikan bagi buruh maupun dunia industri, terutama perbaikan di sektor ketenagakerjaan.

Di Sumbar sendiri Hari Buruh Internasional diperingati dengan cara dialog atau diskusi antara buruh dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Sumbar yang difasilitasi pemerintah provinsi setempat.

Dalam arahannya, Nizam berharap pada 2026 upah minimum provinsi (UMP) Sumbar naik dari yang diterima pekerja saat ini yakni sebesar Rp2.994.193,47. Meskipun demikian, ia memahami terdapat persoalan upah minum kabupaten/kota yang mengikuti UMP.

Seharusnya, sambung dia, upah minimum kabupaten/kota tersebut lebih tinggi daripada UMP. Sebagai contoh, UMP Jawa Barat sebesar Rp2.191.238 tetapi upah minimum kabupaten/kota seperti Bekasi dan Kota Depok di atas Rp4 juta lebih.

Sementara itu, Kapolda Provinsi Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta menyambut baik gerakan atau cara para buruh di Ranah Minang yang lebih mengutamakan sisi dialog dalam memperingati Hari Buruh.

"Saya menilai peringatan May Day di Sumbar betul-betul pesta hari buruh," ujar Kapolda.

Pewarta :
Uploader: Jefri Doni
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.