21 Desember Batas Waktu Ajukan Penangguhan UMP 2018

id Buruh

21 Desember Batas Waktu Ajukan Penangguhan UMP 2018

(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/NZ/15)

Padang, (Antara Sumbar) - Perusahaan yang belum sanggup untuk membayarkan upah pekerja sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 bisa mengajukan penangguhan paling lambat 21 Desember 2017.

"Aturannya, pengajuan itu sepuluh hari sebelum UMP 2018 berlaku pada 1 Januari 2018," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar, Nazrizal didampingi Kepala Bidang Hubungan Indistrial dan Pengawasan Tenaga Kerja provinsi itu, Helen di Padang, Rabu (1/11).

Penangguhan itu bisa dilakukan jika perusahaan memenuhi sejumlah syarat dan ketentuan serta secara prosedural. Permohonan itu dilakukan pengusaha kepada gubernur melalui dinas tenaga kerja setempat.

Sesuai pasal 5 ayat (1) Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor Kep-231/Men/2003 disebutkan persetujuan penangguhan upah minimum ditetapkan melalui SK gubernur untuk jangka waktu paling lama dua belas bulan.

Alternatif yang diberikan diantaranya, persetujuan untuk membayar upah minimum sesuai (sama dengan) upah minimum yang lama, atau persetujuan untuk membayar upah minimum lebih tinggi (maksudnya lebih besar) dari pada upah minimum yang lama, tetapi lebih rendah dari upah minimum yang baru, ataumenaikkan upah minimum secara bertahap, sehingga pada masa yang ditentukan nilainya sama dengan upah minimum yang baru.

Untuk 2017, hanya ada dua perusahaan yang mengajukan penangguhan tersebut dari 265 perusahaan besar, 305 perusahaan sedang dan menengah dan 3270 perusahaan kecil sesuai data Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLP) 2016.

Sementara itu UMP Sumbar 2018 sesuai SK Gubernur Nomor 562-879-2017 tanggal 31 Oktober 2017 sebesar Rp2,1 juta atau naik 8,71 persen dari UMP 2017 sebesar Rp1,9 juta.

Keputusan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, yakni dari penjumlahan pertumbuhan ekonomi dan inflasi saat ini, kemudian dikalikan dengan besaran UMP di tahun berjalan.

Hal itu juga direkomendasikan Dewan Pengupahan Provinsi Sumbar melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar.(*)