Logo Header Antaranews Sumbar

Polri: Firza Husein Ditahan 20 Hari

Rabu, 1 Februari 2017 12:22 WIB
Image Print
Ilustrasi, polisi. (Antara)

Jakarta, (Antara Sumbar) - Polda Metro Jaya akan menahan tersangka kasus makar, Firza Husein selama 20 hari ke depan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

"Firza ditahan 20 hari di Mako Brimob," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Martinus Sitompul, di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, Firza ditahan karena mempersulit proses penyidikan dalam kasus makar.

"Ia ditahan karena mempersulit proses penyidikan. Sudah dua kali dipanggil tapi tidak datang," katanya.

Sebelumnya, Firza ditangkap polisi di rumah keluarganya di Jalan Makmur Jakarta Timur pada Selasa (31/1) sekitar pukul 11.00 WIB. (*)



Pewarta:
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026