Polres Solok Tilang 4.173 Kendaraan Sepanjang 2016

id tilang

Polres Solok Tilang 4.173 Kendaraan Sepanjang 2016

Ilustrasi, anggota polisi lalu lintas menilang pengendara roda dua karena melakukan pelanggaran. (Antara)

Solok, (Antara Sumbar) - Kepolisian Resor (Polres) Kota Solok, Sumatera Barat, menilang sebanyak 4.173 kendaraan roda dua dan empat selama 2016 karena melakukan pelanggaran lalu lintas.

"Dari 4.173 kendaraan yang ditilang diperoleh denda mencapai Rp95.681.000," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres setempat Iptu Bayful Yendri, di Solok, Jumat.

Ia menyebutkan dari 4.173 kendaraan yang ditilang sebanyak 1.132 kasus pelanggaran karena tidak melengkapi surat izin mengemudi (SIM), dan 2.113 kasus tidak melengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Selain itu Polres juga menyita sebanyak 920 kendaraan roda dua, dan delapan kendaraan roda empat.

Para pelanggar aturan lalu lintas itu terdiri dari PNS sebanyak 233 orang, pekerja swasta 2.548 orang, mahasiswa 347 orang, pelajar 879 orang, pengemudi 75 orang, dan petani atau buruh sebanyak 91 orang.

Ia merinci pelanggar yang tidak menggunakan helm sebanyak 1.555 orang, tidak mengenakan sabuk pengaman 84 orang, tidak membawa SIM dan STNK sebanyak 539 orang, plat nomor tidak sesuai dengan aturan tiga pelanggaran, pengendara motor dengan muatan lebih 17 pelanggaran.

Kemudian pelanggaran tidak mempunyai SIM sebanyak 1.541 orang, tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas 194 pelanggaran, kendaraan yang tidak lengkap seperti knalpot tidak standar, kaca spion tidak ada, motor racing sebanyak 145 pelanggaran.

Selanjutnya menurunkan penumpang tidak pada tempatnya 18 pelanggaran, mobil pick-up yang mengangkut orang sebanyak 14 pelanggaran, mobil pengangkut yang tidak memiliki izin trayek tiga pelanggaran, mobil barang yang tidak memiliki dokumen atau izin pengangkutan barang atau muatan sebanyak 22 pelanggaran.

Pelanggaran mobil trayek yang salah menggunakan izin terdapat lima kasus, tidak mematuhi syarat aturan kepolisian sebanyak 6 kasus, dan mobil yang berlebihan muatan sebanyak 27 kasus.

Ia menyebutkan terjadi penurunan kasus dibandingkan 2015 dengan penilangan sebanyak 5.457 kendaraan dan denda total Rp118.543.000, tetapi ada kenaikan pelanggaran dibandingan 2014 dengan 3.676 kendaraan yang ditilang dan total denda Rp52.998.000," katanya.

Pelanggar lalu lintas ini terjaring dalam operasi zebra, operasi patuh, operasi Ramadhania saat lebaran Idul Fitri yang dahulunya operasi ketupat, dan operasi lilin saat natal dan tahun baru selama 2016.

Ia menjelaskan pelanggaran lalu lintas menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas di Kota Solok. Banyaknya kecelakaan lalu lintas juga karena pengemudi kurang memahami aturan lalu lintas yang benar.

Jumlah kecelakaan lalu lintas sepanjang 2016 sebanyak 92 kasus dengan korban meninggal dunia sebanyak 24 orang, luka berat 54 orang, dan luka ringan sebanyak 88 orang.

"Kasus ini meningkat dibandingkan kecelakaan lalu lintas dua tahun sebelumnya, pada 2015 terjadi 79 kecelakaan dengan korban meninggal dunia 20 orang, luka berat 59 orang, dan luka ringan 74 orang," katanya.

Sedangkan pada 2014 terdapat 86 kasus kecelakaan lalu lintas dengan korban jiwa meninggal 15 orang, korban luka berat 59 orang, dan luka ringan sebanyak 74 orang.

Selain itu penyebab kecelakaan lalu lintas terjadi karena kelalaian pengemudi, kecepatan yang terlalu tinggi, serta kurangnya pengawasan orang tua pada anak di bawah umur yang menggunakan kendaraan.

"Sebab banyak pelajar di bawah umur yang usianya kurang dari 17 tahun terkena kecelakaan lalu lintas, tidak mematuhi aturan lalu lintas, dan belum memiliki SIM," katanya.

Untuk mengurangi pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan di Kota Solok, Satlantas beserta jajaran melaksanakan patroli sebanyak empat kali sehari, lalu terjun ke lapangan memberikan sosialisasi berlalu lintas yang baik ke instansi pemerintah, masyarakat umum, dan ke sekolah-sekolah untuk para pelajar.

"Satlantas juga membuat spanduk berlalu lintas dan imbauan melalui media elektronik, dan memasang spanduk di tempat yang rawan kecelakaan, padahal untuk pelajar yang belum cukup umur sudah ada perjanjian kesepahaman di Dinas Pendidikan dan UU yang tidak membenarkan membawa kendaraan" katanya.

Ia mengimbau masyarakat untuk lebih mematuhi aturan lalu lintas supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, agar pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas menjadi seminim mungkin. (*)