Bukittinggi (ANTARA) - Satuan lalu lintas (Satlantas) Polresta Bukittinggi, Sumatera Barat segera memperlakukan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk meningkatkan ketertiban dan keselamatan pengendara di daerah itu
"Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas. Mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pelaku pelanggar lalu lintas," kata Kepala Bagian Operasi (KBO) Satlantas Polresta Bukittinggi Ipda Azryandi, di Bukittinggi, Selasa
Ia mengatakan tilang elekronik merupakan sistem penegakan hukum lalu lintas yang menggunakan teknik kamera untuk mendeteksi dan menindak pelanggaran lalu lintas secara otomatis.
Kamera yang dipasang di lokasi strategis itu akan merekam pelanggar lalu lintas seperti menerobos lampu merah, tidak memakai sabuk pengaman dan tidak memakai helm atau pelanggaran lainnya.
Di Kota Bukittinggi kamera tilang elekronik akan dipasang sebanyak tiga unit seperti di Jalan By Pass dekat lampu merah Simpang Mandiangin, Jalan By Pass dekat Toko Budiman dan di Jalan Jenderal Sudirman dekat lapangan kantin.
"Kamera yang dipasang adalah kamera yang mempunyai spesifikasi tinggi sehingga dapat melihat dengan jelas siapa yang berada di dalam mobil tersebut. Jika pengendara tidak memakai sabuk pengaman akan terlihat jelas dan pelanggaran ini dicatat oleh petugas di kantor TMC," kata Azryandi.
Selanjutnya, petugas akan membuat surat tilang atas pelanggaran yang telah dilakukan dan kemudian dikirimkan ke alamat pelanggar sesuai dengan alamat di STNK.
Bagi pelanggar pembayaran dapat dilakukan melalui transfer bank atau saat akan membayar pajak kendaraan.
"Saat ini, kita masih melakukan persiapan dan dalam waktu dekat akan dilakukan serah terima dari Korlantas Polri. Meskipun tilang elektronik telah diberlakukan nantinya. Tilang manual masih tetap diberlakukan terhadap pelanggar yang tidak tertangkap kamera tilang elektronik," sebutnya.
