Polres Agam tilang puluhan pengendara, 255 teguran selama Operasi Patuh Singgalang

id Operasi Patuh Singgalang

Polres Agam tilang puluhan pengendara, 255 teguran selama Operasi Patuh Singgalang

Kepala Satuan Lantas Polres Agam Iptu Pifzer Finot. Dok Antara/Yusrizal

Lubukbasung (ANTARA) - Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat menerbitkan sebanyak 36 lembar surat tilang dan memberikan teguran bagi 255 pengendara yang melanggar aturan lalu lintas selama delapan hari pelaksanaan Operasi Patuh Singgalang pada 15-22 Juli 2024.

Kepala Satuan Lantas Polres Agam Iptu Pifzer Finot di Lubuk Basung, Senin, mengatakan ke 36 lembar surat tilang itu dengan rincian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) 11 lembar, SIM delapan lembar dan kendaraan roda dua 17 unit.

"Kendaraan roda dua yang kita tilang itu akibat tidak membawa surat-surat, knalpot recing dan lainnya," katanya.

Ia mengatakan jenis pelanggaran tidak menggunakan helm standar 20 pelanggaran dan tidak memiliki SIM 16 pelanggaran.

Untuk usia pengendara melakukan pelanggaran dengan rincian 17 tahun sebanyak 18 orang, 18-25 tahun 12 orang dan 26-45 tahun enam orang.

"Pelanggaran didominasi oleh pelajaran dan kita juga memberikan teguran sebanyak 255 pengendara," katanya.

Ia menambahkan Operasi Patuh Singgalang digelar selama 14 hari dimulai pada 15-28 Juli 2024 dengan sasaran tujuh prioritas pelanggaran yakni, pengemudi pengendaraan bermotor menggunakan telpon genggam saat berkendara, pengemudi kendaraan bermotor yang masih dibawah umur, pengemudi kendaraan bermotor berboncengan lebih dari satu orang dan kendaraan over dimension overload.

Lalu pengemudi tidak menggunakan helm atau sabuk pengaman, penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, melawan arus dan berkendara melebihi batas kecepatan.

"Kita melakukan razia setiap hari dan apabila menemukan pelanggaran bakal ditindak," katanya.

Ia mengakui Polres Agam tidak saja melakukan razia, tetapi melakukan edukasi dan penyuluhan ke sekolah, pembagian brosur dan spanduk.

Ini dalam rangka untuk mengurangi angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.