Sekda Limapuluh Kota Lantik 18 Pejabat Baru

id pelantikan pejabat

Sarilamak, (Antara Sumbar) - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar), Yendri Tomas melantik 18 pejabat eselon III dan IV di lingkungan pemerintah setempat, Selasa Sore.

Ia di Sarilamak, Selasa, mengatakan mutasi pejabat tersebut merupakan kali yang kedua sejak kepemimpinan Bupati Irfendi Arbi dan Wakil Bupati Ferizal Ridwan sejak ia dilantik sejak awal 2016.

"Dari 18 pejabat yang dilantik kali ini, enam diantaranya eselon IV dan 13 eseleon II," kata dia.

Pelantikan tersebut sesuai dengan keputusan bupati Nomor 821/1447/BKD-LK/2016 tanggal 8 November 2016 tentang pengangkatan dalam jabatan administrator (eselon III) dan jabatan pengawas (eselon IV) di Lingkungan Pemkab Limapuluh Kota.

Ia menyebutkan, enam pejabat eselon IV yang dilantik itu adalah Fachrurrazy, Marjohan, Muhammad Idham, Anwar, Mukni, dan Mispon Heri.

Sedangkan untuk pejabat eselon III adalah Fidria Fala, Adrian Wahyudi, Saiful, Aneta Budi Putra, Ayu Mitria Fadri, Indrawati, dan Nursal. Kemudian Nur Akmal, Alfrizal, Akmal, Afrina, Syukri Anda, dan Ray Foster Wilmar.

Yendri menyebutkan mutasi kali ini masih difokuskan mengisi jabatan yang sebelumnya lama kosong, hal itu bertujuan untuk melancarkan jalannya roda pemerintahan.

Menurutnya, mutasi, rotasi, dan promisi adala hal yang wajar dalam pemerintahan, untuk itu ia meminta semua pejabat yang ada di daerah itu jangan sampai terganggu kinerjanya karena mutasi, rotasi, dan promisi.

Sebelumnya dalam rapat paripurna tentang pengesahan Peraturan Daerah tentang Susunan Peragkat Daerah (SOPD), DPRD meminta bupati dan wakil bupati menempati pejabat profesional untuk menduduki suatu jabatan.

"Kami meminta pejabat yang akan dilantik adalah orang profesional sesuai dengan latar belakang keilmuannya," kata Ketua DPRD setempat, Safaruddin.

Menurutnya salah satu cara mempercepat pembangunan daaerah adalah dengan meletakkan orang yang ahli untuk menduduki suatu jabatan. (*)

Pewarta :
Editor: Antara Sumbar
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.