Jakarta, (Antara Sumbar) - Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) membentuk Tim 10 terdiri atas sepuluh anggota DPD untuk mengkaji permasalahan kasus dugaan suap yang diterima mantan Ketua DPD Irman Gusman.
Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad di Jakarta, Kamis, menyebutkan keanggotaan Tim 10 terdiri atas Juniwati Tedjasukmana Masjchun Sofwan (anggota DPD asal Jambi), Intsiawati Ayus (Riau), Djasarmen Purba (Kepulauan Riau), Ahmad Hudarni Rani (Bangka Belitung), Muhammad Asri Anas (Sulawesi Barat), Gede Pasek Suardika (Bali), Andi Muhammad Iqbal Parewangi (Sulawesi Selatan), Ahmad Subadri (Banten), Muhammad Afnan Hadikusumo (Daerah Istimewa Yogyakarta), dan Anang Prihantoro (Lampung).
Farouk menjelaskan Tim 10 yang dibentuk oleh pimpinan DPD, bertugas menghimpun data, melakukan klarifikasi informasi, menganalisis data dan informasi itu, serta memberikan masukan kepada lembaga DPD RI.
Anggota DPD Muhammad Asri Anas ditunjuk sebagai Koordinator Tim 10.
Farouk yang juga Guru Besar UI dan PTIK (Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian) mengatakan latar belakang pembentukan Tim 10 sebagai wujud keprihatinan para anggota DPD terhadap kasus Irman yang menjadi tersangka setelah ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di rumah dinasnya pada Sabtu (17/9) dini hari setelah menerima uang suap sebesar Rp100 juta dari pengusaha Xaveriandy Sutanto dan Memi yang juga ditangkap saat dan di tempat yang sama itu.
Suap terkait dengan pemberian hadiah dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto kepada Irman dalam menyampaikan rekomendasi kepada Badan Urusan Logistik (Bulog) mengenai pengaturan distribusi gula di Sumatera Barat.
Sumatera Barat merupakan daerah asal pemilihan dari Irman Gusman yang sedang berada dalam periode kedua dalam jabatan Ketua DPD RI.
Farouk mengatakan pimpinan DPD membentuk Tim 10 itu setelah mendengarkan sejumlah pendapat dalam rapat Panitia Musyawarah (Panmus) tanggal 19 September 2016.
Rapat Panmus mengamanatkan agar pimpinan DPD menanggapi isu yang berkembang pasca-penangkapan Irman melalui pembentukan tim.
"Rujukannya adalah Peraturan Tata Tertib DPD. Oleh karena itu, kami membentuk Tim 10 untuk mengkaji permasalahan kasus Irman Gusman," ujar Farouk yang juga mantan Gubernur PTIK.
Rapat paripurna DPD RI pada Selasa (20/9) memberhentikan Irman dari jabatan Ketua DPD, berdasarkan hasil keputusan Badan Kehormatan DPD.
Tim 10 itu, katanya, sekaligus merupakan bentuk komitmen para anggota DPD untuk mengembalikan marwah lembaga DPD RI.
"Kami ingin mengimbangi dinamika yang berkembang," ucap Wakil Ketua DPD Gusti Kanjeng Ratu Hemas, menambahkan. (*)
