Padang, (Antara Sumbar) - Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), memastikan akan mengakomodir semua juru parkir yakni 36 orang yang memiliki legalitas terkait diterapkannya sistem parkir meter di tiga lokasi mulai 1 September 2016.
"Kalau juru parkirnya punya tim dan punya legalitas, tentu akan kami tampung dan akomodir," kata Kepala Dishubkominfo Padang, Dedi Henidal di Padang, Rabu.
Ia menyampaikan para juru parkir yang memiliki legalitas khususnya di Jalan Permindo, Jalan Niaga dan Jalan Pondok tidak perlu cemas karena pihaknya memahami tanggung jawab mereka terhadap keluarga masing-masing, apalagi sudah jelas data perorangannya.
Bentuk pengakomodiran pemerintah setempat terhadap juru parkir legal itu ialah berupa memberdayakan mereka dalam pengawasan pelaksanaan parkir meter serta diupayakan untuk memiliki pekerjaan lainnya juga untuk beberapa juru parkir lainnya.
Menurutnya, Dishubkominfo telah duduk bersama dan berdiskusi dengan para juru parkir di tiga titik parkir meter tersebut, bahkan sudah sekitar delapan kali.
"Saat diskusi, kami sudah menegaskan bahwa kami akan lebih dahulu mengakomodir para juru parkir yang punya legalitas," ujarnya.
Apalagi, saat ini jumlah juru parkir semakin banyak dan pihak Diskhubkominfo tidak mungkin menampung mereka secara keseluruhan.
"Jadi kalau punya legalitas akan diakomodir. Sedangkan yang tidak punya legalitas, inilah tujuan pelaksanaan parkir meter itu yakni memberantas mereka yang ilegal," katanya.
Selain itu, ia berharap pelaksanaan parkir meter hendaknya dapat memberantas parkir liar serta pungutan-pungutan liar dari oknum juru parkir. Apalagi ada di beberapa titik, ada juru parkir yang memungut hingga Rp10.000 sekali parkir.
Sementara Ketua Komisi IV DPRD Padang, Surya Jufri meminta pemerintah setempat tidak hanya memikirkan efisiensi dari penerapan parkir meter, namun juga memikirkan nasib juru parkir yang selama ini bekerja di tiga titik parkir tersebut.
"Jangan sampai pemkot membiarkan mereka begitu saja, harus carikan alternatif dan solusi pekerjaan para juru parkir ke depannya," lanjutnya.
Ia mengakui, tidak mungkin keseluruhan juru parkir yang terdata tersebut bisa diberdayakan sebagai pengawas dalam sistem parkir meter sehingga hendaknya pemkot mencarikan alternatif pekerjaan lainnya seperti berdagang dan sebagainya.
Menurutnya, hal itu tidak hanya berlaku bagi juru parkir memiliki legalitas, melainkan juga lakukan pertimbangan terhadap juru parkir yang ilegal. Pemerintah bisa melihat dari kinerja dan potensi juru parkir tersebut karena tetap saja keduanya saling ketergantungan sebelumnya. (*)