LPPOM MUI: Susu Diamond Berizin Label Halal

id LPPOM MUI, Susu, Diamond, Berlabel Halal

Padang, (Antara Sumbar) - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat (Sumbar), menyatakan pengimpor susu Diamond telah memperoleh izin label halal dari 2010 dan telah diperpanjang setiap dua tahun sekali.

"Namun untuk kasus penemuan tulisan 'non-halal' terjadi pada saat pihak importir sedang melakukan perpanjangan izin padahal izin label halal untuk periode sebelumnya telah habis sedangkan pihak pengimpor harus terus mengimpor agar tidak mengecewakan konsumennya," kata Ketua LPPOM MUI Sumbar, Syaifullah saat konferensi pers di kantor Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Padang, Senin.

Dalam konferensi pers tersebut hadir Kepala BBPOM Padang Zulkifli, Ketua YLKI Sumbar Danhil Aswad dan pihak pengimpor susu Diamond CV Berlian Jaya, Ahmadi.

Untuk mendapatkan label halal, baik membuat maupun perpanjangan izin, harus melalui berbagai proses audit lapangan dengan memeriksa dari kandungan susu tersebut dan sampai pada pengeluaran izin yang memerlukan waktu dua bulan.

Selama menunggu proses perizinan, sebutnya pihak pengimpor mencantumkan "non logo halal" namun percetakan mencetak dengan "non-halal".

Dan saat ini izin halal tersebut telah diberikan LPPOM MUI.

"Untuk itu kami mengusulkan agar kedepan pengimpor mengurus atau memperpanjang izin label halal sebelum masa periode izin sebelumnya habis," katanya.

Sementara itu Kepala BBPOM Padang Zulkifli menyatakan susu Diamond yang telah disita dari 11 Agustus 2016 sebanyak 778 kardus atau 37.550 kaleng dan dipastikan tidak mengandung unsur haram sehingga aman untuk dikonsumsi.

Ia mengatakan kepastian tersebut didapatnya setelah mengirimkan susu Diamond ke BBPOM Aceh untuk pengujian.

Ia menyebutkan tempat penyitaan dari 778 kardus yang telah disita yaitu, Kota Padang 203 kardus, Kota Payakumbuh 41 kardus, Kabupaten Agam 450 kardus, dan kabupaten Tanah Datar 34 kardus.

"Namun untuk pemberian sanksi terhadap pengimpor serta menghilangkan keresahan dari masyarakat, kami memusnahkan susu Diamond yang bertuliskan 'non-halal'," ujarnya.

Pengimpor susu Diamond CV Berlian Jaya, Ahmadi menjelaskan penyebab ditulisnya "non-halal" yang tersembunyi di balik kemasan pada produk susu bermerek Diamond yang diimpor dari Malaysia karena kesalahan pada percetakkan.

"Seharusnya tulisan bertuliskan "non logo halal" namun pihak percetakan mencetaknya dengan "non halal" sehingga membuat konsumen serta masyarakat menjadi resah," lanjutnya.

Penulisan "non logo halal" juga dikarenakan kesalahan pihaknya yang terlambat mengurus izin label halal sehingga untuk menjaga produksi serta menjaga hubungan dengan konsumen pihaknya membuat tulisan tersebut.

Untuk itu pihaknya telah mencetak kemasan baru yang memiliki label halal karena LPPOM MUI telah mengeluar sertifikat label halal untuk susu tersebut.

"Saya minta maaf kapada masyarakat khususnya di Sumbar atas kesalahan pada percetakan serta keterlambatan pihaknya untuk mengurus izin halal sehingga meresahkan masyarakat," ujarnya.

Ia pun menerima konsekuensi dari BBPOM yaitu pemusnahan seluruh susu yang telah disita semenjak 11 Agustus lalu.

Ia menyebutkan susu yang memiliki tulisan "non halal" tersebut diimpor enam bulan lalu namun karena ada penemuan dari BBPOM Padang pihaknya belum bisa menghitung berapa kerugian perusahaannya.

"Kami akan mengganti rugi kerugian distributor tempat susu Diamond disita oleh BBPOM di Padang," tambahnya.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumbar Danhil Aswad menyarankan agar pengimpor mengurus perpanjangan izin sebelum izin yang sebelumnya habis.

"Karena keterlambatan tersebut terjadi pemasalahan seperti sekarang karena penulisan "non-halal" yang merupakan sebuah kelalian dari pengmpor," sebutnya.

Sebelumnya, BBPOM di Padang mendapatkan laporan dari Dinas Kesehatan di Agam yang menemukan susu bermerek Diamond tulisan non-halalnya disembunyikan di balik kemasan sehingga tidak terlihat namun jika kemasan susu dibuka maka tulisan tersebut akan tampak.

"Semenjak laporan tersebut, mulai dari Kamis (11/8) kami melakukan penyisiran ke distributor-distributor susu di Sumbar dan menemukan susu Diamond 'non-halal' di empat kabupaten/kota," lanjutnya.

Ia menjelaskan, setelah penemuan tersebut BBPOM di Padang berkoordinasi dengan importir susu Diamond yang berada di Kota Pekanbaru serta pihaknya juga telah mengirimkan beberapa kaleng susu tersebut ke BBPOM Aceh. (*)