Satpol PP Pariaman Razia Warung Makan

id Ramadhan, Satpol PP, Razia, Warung, Makan

Padang, (Antara Sumbar) - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pariaman, Sumatera Barat, merazia warung, rumah makan, dan kafe yang pagi hingga siang hari berjualan pada bulan Ramadhan.

Kepala Satpol PP setempat Handrizal Fitri, di Pariaman, Selasa, mengatakan, razia dilakukan untuk menghormati dan menghargai para pemeluk agama Islam yang sedang berpuasa.

"Pemerintah telah mewaspadai ada warung atau rumah makan yang berjualan pada pagi hingga siang hari sehingga dikhawatirkan dapat menganggu kenyamanan masyarakat," katanya.

Ia menyebutkan, pihak rumah makan telah diimbau dan diberi penegasan agar tidak membuka kedai hingga pukul 16.00 WIB setiap hari.

"Kami telah berikan pemahaman kepada pemilik warung agar mematuhi peraturan dan imbauan tersebut supaya tidak terdapat gesekan dengan masyarakat setempat yang sedang berpuasa," katanya.

Ia mengatakan penertiban dan razia tidak hanya dilakukan pada siang hari, kegiatan tersebut juga dilaksanakan pada malamnya seperti razia penyakit masyarakat.

Sementara itu Kepala Seksi Linmas Satpol-PP, Batrizal, mengatakan razia dilakukan tersebut dengan pendekatan persuasif kepada masyarakat.

"Terlebih dahulu kita peringatkan secara lisan, namun apa bila dikemudian hari pemilik warung masih membandel, tindakan tegas harus dilakukan," ujarnya.

Dalam razia tersebut pihak Satpol PP menemukan lima warung atau kedai yang membuka secara terbuka makanan kepada masyarakat, dan telah dilakukan penertiban secara persuasif. Meskipun demikian diperkirakan pada pertengahan Ramadhan akan mulai marak warung yang berjualan pada siang hari.

"Biasanya pada tahun sebelumnya memang seperti itu, namun apa bila telah memasuki minggu kedua dan ketiga maka mulai bermunculan oknum pemilik warung yang nakal," jelasnya.

Ia mengimbau seluruh pemilik warung dan rumah makan agar dapat menghormati masyarakat Muslim yang sedang berpuasa.

Selain merazia rumah makan, Satpol PP setempat juga menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2006 tentang K3. (*)

Pewarta :
Editor: Antara Sumbar
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.