Tunggakan retribusi makam di Padang

  • Rabu, 18 Februari 2026 10:55 WIB
Tunggakan retribusi makam di Padang

Warga membersihkan makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tunggul Hitam, Padang, Sumatera Barat, Selasa (17/2/2026). UPTD TPU Padang mencatat ribuan makam masih menunggak retribusi yang mencapai Rp1,5 miliar untuk periode 2022–2024 sehingga makam tersebut diberi tanda silang merah agar diketahui ahli waris. ANTARA FOTO/Fitra Yogi/foc.

Tunggakan retribusi makam di Padang

Warga membersihkan makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tunggul Hitam, Padang, Sumatera Barat, Selasa (17/2/2026). UPTD TPU Padang mencatat ribuan makam masih menunggak retribusi yang mencapai Rp1,5 miliar untuk periode 2022–2024 sehingga makam tersebut diberi tanda silang merah agar diketahui ahli waris. ANTARA FOTO/Fitra Yogi/foc.

Tunggakan retribusi makam di Padang
Tunggakan retribusi makam di Padang

Foto Lainnya