Sawahlunto, (Antara Sumbar) - Koordinator tim gabungan razia makanan dan minuman (Mamin) dalam kemasan Kota Sawahlunto, Sumatera Barat (Sumbar), Erlinatis mengimbau masyarakat kota itu agar teliti membeli barang berkemasan.
"Dari kegiatan razia rutin yang kami lakukan bersama institusi terkait lainnya sejak tiga hari terakhir, masih ditemukan adanya makanan dan minuman yang melewati batas kadaluarsa," kata dia di Sawahlunto, Jumat.
Barang tersebut, lanjutnya, justru ditemukan keberadaannya bersama barang yang tidak melewati ambang batas dalam satu kotak kemasan yang sama.
Akibatnya, para pedagang terancam mengalami kekurangan nilai keuntungan akibat kelalaian pihak produsen barang tersebut serta berpotensi tertimpa masalah lebih serius jika barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat.
"Risikonya bisa fatal karena bisa menyebabkan keracunan bagi orang yang mengonsumsinya dan bisa saja berujung pada kematian," tambah dia.
Untuk menekan terjadinya risiko tersebut, pihaknya meminta kepada seluruh pedagang agar memastikan stok barang mereka sudah memenuhi ketentuan izin edar yang ditetapkan pemerintah.
Jika ditemukan yang melanggar izin edar, lanjutnya, agar mengembalikannya ke pihak distributor barang atau memusnahkannya demi menjaga keselamatan konsumen.
Dia mengatakan, jumlah temuan terhadap barang melanggar izin edar di kota itu tercatat sudah mengalami penurunan dari tahun sebelumnya.
Penurunan tersebut terjadi seiring meningkatnya kesadaran masyarakat akan bahaya yang ditimbulkan baik dari sisi kesehatan, ekonomi serta implikasi hukum yang diterima jika terbukti dengan sengaja mengedarkan barang diluar ketentuan yang berlaku.
"Selain itu, masyarakat konsumen di kota ini juga sudah cerdas dalam memilih barang yang akan dibeli dengan mengikuti saran pemerintah tentang melakukan pengecekan terlebih dahulu informasi produksi yang tercantum pada barang dalam kemasan, antara lain kode produksi dan kehalalannya khusus bagi umat Islam," jelas dia.
Sementara itu seorang pemilik toko, Patria menyebut dari beberapa kali pengalamannya membeli barang dalam kemasan ke pihak distributor memang pernah terjadi tercampurnya barang yang sudah melewati ambang batas kadaluarsa dalam kemasan produksi yang baru.
"Saya selalu membiasakan untuk mengecek terlebih dahulu, jika ditemukan langsung dikembalikan lagi untuk diganti dengan yang memenuhi syarat," kata dia.
Seorang pembeli, Putri (23) mengatakan ia memang pernah menemukan barang yang sudah melanggar ketentuan izin edar pada beberapa kedai di kota itu, saat ia memberitahu pemilik kedai biasanya langsung diamankan agar tidak beredar.
"Menurut hemat saya tidak mungkin pedagang mau menjual barang yang dapat merugikan dirinya sendiri, pasti ada penyebab lainnya sehingga barang-barang tersebut bisa ada di pasaran," ujar dia. (*)
Berita Terkait
KPU Kota Solok ajak siswa SMA jadi pemilih cerdas pada Pilkada 2024
Minggu, 20 Oktober 2024 5:30 Wib
Diskusi Publik Syarikat Islam : Pemilih cerdas hasil pemimpin yang berkualitas
Rabu, 16 Oktober 2024 19:35 Wib
BNI-OJK kolaborasi dukung gerakan nasional cerdas keuangan, ajak UMKM Bukittinggi
Kamis, 3 Oktober 2024 17:02 Wib
Pemkot Solok dapat pendampingan penyusunan "master plan" kota cerdas
Rabu, 12 Juni 2024 14:29 Wib
Wapres RI dukung Baznas salurkan beasiswa Papua Cerdas cetak SDM handal
Rabu, 5 Juni 2024 19:32 Wib
Menhub: ITS sediakan pendanaan untuk sistem transportasi cerdas
Rabu, 29 Mei 2024 7:44 Wib
Disperindag Sumbar gelar sosialisasi konsumen cerdas di Mentawai
Senin, 20 Mei 2024 13:12 Wib
Hadiri MTQ dan Cerdas Cermat di Masjid Raya Baiturrahman, Ekos Albar : Semoga Merata di Seluruh Kota Padang
Sabtu, 6 April 2024 4:46 Wib